Jimly Asshiddiqie dan OC Kaligis Soroti Syarat Pendidikan Capres-Cawapres serta Polemik Ijazah Gibran

Signature: 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

DEMOCRAZY.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie kembali mengusulkan penghapusan syarat ijazah bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

Ia menilai pendidikan formal tidak seharusnya menjadi penentu mutlak seseorang untuk dapat memimpin negara.

Jimly menyoroti aturan pencalonan di Indonesia yang menurutnya berbeda dari ketentuan di sejumlah negara lain.

Ia juga mengaitkan persyaratan pendidikan dengan persoalan sengketa pemilihan umum yang berulang kali menyinggung dokumen ijazah.

Pernyataan tersebut disampaikan Jimly melalui akun X miliknya pada Sabtu (17/10/2026).

Dalam unggahannya, ia menyebut hanya beberapa negara yang mensyaratkan ijazah sekolah menengah atas atau sederajat bagi calon kepala negara.

“Negara yang syaratkan tanda lulus SLTA untuk dipilih jadi kepala negara, cuma beberapa: Indonesia, Nigeria, Uganda & Zimbabwe,” kata Jimly.

Ia kemudian membandingkan ketentuan tersebut dengan aturan di negara lain yang, menurutnya, menerapkan persyaratan pendidikan berbeda.

“Sedangkan Turki & Azenbajan, harus S1. Selebihnya di Amerika, Eropa & Asia tidak ada syarat pndidikan formal,” ucapnya.

“Bahkan di Brazil & Filipina cukup bisa baca tulis,” sambung Jimly.

Pernyataan Jimly tersebut menjadi dasar usulannya agar persyaratan ijazah dalam pencalonan presiden dan wakil presiden ditinjau kembali.

Namun, perbandingan aturan antarnegara yang disampaikannya perlu diperiksa melalui regulasi resmi masing-masing negara.

Jimly Soroti Sengketa Pemilu yang Memuat Isu Ijazah

Selain menyoroti persyaratan pencalonan, Jimly menilai persoalan ijazah telah berulang kali muncul dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), baik pada pemilu nasional maupun pemilihan kepala daerah.

Menurut dia, isu dokumen pendidikan dapat menjadi alat dalam persaingan politik.

Ia menyebut pengalaman sengketa pemilu sejak 2004 hingga 2024 sebagai salah satu alasan untuk mengevaluasi aturan yang berlaku.

“Di RI sejak pemilu 2004-2024, PHPU MK selalu ada soal ijzah palsu yang ternyata paling mudah jadi alat politik,” ucapnya.

Jimly juga menyampaikan perkiraan mengenai jumlah perkara yang berkaitan dengan isu ijazah dalam sengketa pemilu dan pilkada.

“K.l. 10% perkara PHPU ada kaitan ijazah. Bahkan 40 kasus pilkada 2024, 7 (+1 Babel) terkat ijazah palsu,” tambah Jimly.

Angka tersebut merupakan klaim yang disampaikan Jimly dan masih perlu dicocokkan dengan data perkara serta putusan pengadilan terkait.

Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan polemik dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Ijazah Jokowi belum tuntas ada lagi Gibran. Apa mau trus gini ke depan,” pungkasnya.

Melalui pernyataan itu, Jimly kembali menyoroti kemungkinan agar persyaratan ijazah bagi capres-cawapres tidak menjadi sumber sengketa yang terus berulang.

OC Kaligis Pertanyakan Riwayat Pendidikan Gibran

Di tengah perdebatan mengenai persyaratan pendidikan calon wakil presiden, advokat OC Kaligis juga menyampaikan pandangannya tentang riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Dalam tulisannya, Kaligis menyatakan bahwa ijazah SMA Gibran tidak akan ditemukan karena, menurut keterangannya, Gibran melanjutkan pendidikan di Singapura dan Australia setelah menyelesaikan SMP.

“Mengenai ijazah SMA Gibran, pasti sampai kiamat pun rakyat tidak menemukan ijazah SMA Gibran karena memang Gibran, selepas SMP, melanjutkan sekolahnya di Singapura dan Australia.”

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Kaligis mengenai riwayat pendidikan Gibran.

Pernyataan itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan yang berlaku bagi calon wakil presiden.

Kaligis juga mempertanyakan penelusuran gelar Bachelor of Science (BSc) yang disebut diperoleh Gibran di Singapura.

Ia menilai dokumen terkait gelar tersebut perlu diperiksa lebih jauh dalam konteks persoalan persyaratan pendidikan.

Selain itu, Kaligis mengkritik pertimbangan hukum MK dalam perkara yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Ia menilai putusan MK sebagai putusan politik karena, menurut pandangannya, gelar BSc Gibran tidak diperiksa lebih jauh.

Penilaian tersebut merupakan kritik Kaligis terhadap proses persidangan, bukan kesimpulan hukum yang ditetapkan MK.

Artikel terkait lainnya