Foto Jokowi di Ijazah Berkacamata Jadi Sorotan, Bolehkah? Ini Penjelasan UGM!

DEMOCRAZY.ID – Polemik soal ijazah Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat saat mantan Presiden ke-7 RI itu hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Dalam persidangan, jaksa secara langsung menanyakan foto yang tertera pada ijazah S-1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk apakah foto tersebut merupakan Jokowi atau sosok lain bernama Dumatno Budi Utomo.

Pertanyaan itu muncul ketika Jokowi menunjukkan ijazahnya di hadapan majelis hakim, jaksa, Roy Suryo, dan pengunjung sidang.

Jokowi kemudian menegaskan bahwa foto pada ijazah tersebut merupakan dirinya sendiri.

“Di situ (ijazah) foto saudara saksi? Itu foto saudara atau foto Dumatno Budi Utomo?” tanya jaksa.

“Itu foto saya yang mulia. Ya untuk apa dipasang foto Dumatno,” kata Jokowi saat menjawab pertanyaan jaksa dalam persidangan.

Selain identitas pada foto, penampilan Jokowi dalam foto ijazah tak luput menjadi bagian dari perbincangan.

Jaksa menanyakan apakah saat lulus dari UGM Jokowi berkumis dan menggunakan kacamata, yang dijawab Jokowi bahwa dirinya memang berkumis dan berkacamata.

Lebih jauh mengenai persoalan penggunaan kacamata pada foto ijazah tersebut sebelumnya telah dijelaskan UGM.

Rektor UGM, Ova Emilia dalam unggahan YouTube UGM berjudul ‘Penegasan Rektor UGM Tentang Ijazah Joko Widodo’ yang diunggah pada 28 November 2025 lalu menegaskan bahwa aturan pada masa itu tidak melarang penggunaan kacamata biasa.

“Terkait foto ijazah Joko Widodo berkacamata, kami tegaskan bahwa di masa itu yang dilarang adalah foto diri dengan kacamata hitam,” kata Ova dikutip Kamis (5/11/2026).

Menurut Ova, ketentuan tersebut merujuk pada pengumuman yang dikeluarkan Pembantu Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat pada 3 November 1984.

Dengan aturan tersebut, larangan penggunaan kacamata dalam foto ijazah tidak dapat dipahami sebagai larangan terhadap seluruh jenis kacamata.

“Hal ini sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh pembantu rektor bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat tanggal 3 November 1984,” ujarnya.

Ova turut menyatakan bahwa UGM memiliki arsip ijazah lain dari periode tersebut yang menunjukkan mahasiswa menggunakan foto berkacamata.

Arsip tersebut menjadi salah satu dasar kampus dalam menjelaskan bahwa penggunaan kacamata biasa pada foto ijazah bukan hal yang bertentangan dengan ketentuan saat itu.

“UGM juga memiliki arsip ijazah lainnya yang menunjukkan foto diri berkacamata,” paparnya.

Dengan demikian, persoalan foto berkacamata pada ijazah Jokowi perlu dilihat berdasarkan aturan yang berlaku ketika dokumen tersebut diterbitkan.

Ijazah S-1 Jokowi sendiri disebut diterbitkan UGM pada 5 November 1985 dengan nomor register 1120 dan ditandatangani Rektor UGM serta Dekan Fakultas Kehutanan saat itu.

Artikel terkait lainnya