DEMOCRAZY.ID – Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Oegroseno, mantan Wakil Kepala Polri periode 2013–2014, menuding adanya penyelundupan pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian yang tengah digodok DPR.
Ia secara khusus menyoroti klausul yang memisahkan batas usia pensiun perwira bintang empat dari jenjang kepangkatan lainnya.
“Saya melihat ada suatu penyelundupan pasal ini dalam undang-undang. Kenapa bintang empat dipisahkan dari bintang satu, bintang dua, bintang tiga?” kata Oegroseno dalam wawancara di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Rabu (3/6/2026).
Dalam draf RUU tersebut, perwira bintang empat, yang dalam struktur Polri identik dengan jabatan Kapolri, dapat bertugas hingga usia 63 tahun, berbeda dengan perwira bintang satu hingga tiga yang dibatasi lebih rendah.
Lebih mengejutkan lagi, klausul itu menyebut perpanjangan masa dinas bintang empat tergantung pada “kebutuhan presiden.”
“Kok aneh ada undang-undang menyatakan sesuai kebutuhan presiden. Ini bahasa bersayap. Ini bukan puisi, ini hukum,” ujar Oegroseno tegas.
Mantan Wakapolri itu menilai frasa “kebutuhan presiden” berpotensi disalahgunakan dan membuka ruang bagi kepentingan politik jangka pendek.
Ia juga memperingatkan bahwa apabila klausul tersebut disahkan, jabatan Kapolri berpotensi dipegang satu orang hingga 12 tahun, sesuatu yang disebutnya tidak sehat bagi regenerasi institusi.
Oegroseno menegaskan, dirinya tidak menolak penyesuaian batas usia pensiun secara prinsip.
Ia bahkan menyetujui batas usia 60 tahun untuk jabatan struktural, serta membuka kemungkinan jabatan fungsional diperpanjang hingga 70 tahun atau lebih jika memang dibutuhkan.
Namun ia menekankan, ketentuan itu harus berlaku seragam bagi seluruh anggota Polri tanpa pengecualian berbasis pangkat.
“Usia itu berlaku untuk semua manusia yang ada di Polri. Bukan dilihat dari kelompok pangkat atau jabatan,” katanya.
Ia juga mendesak agar undang-undang baru tersebut, jika disahkan pada 2026, baru diberlakukan tiga tahun kemudian, mengacu pada mekanisme transisi yang diterapkan dalam KUHP baru.
Tujuannya agar pejabat yang sedang menjabat saat ini tidak menjadi pihak yang secara langsung diuntungkan oleh aturan tersebut.
“Kalau ketentuannya untuk yang sekarang menjabat, baunya ada konflik kepentingan,” pungkasnya.
Belum ada respons dari pihak tertentu soal tudingan Oegroseno tersebut.
[FULL VIDEO]
Sumber: JakartaSatu