Diusir tapi Nekat Balik! Masa Lalu Kiai Cabul Ashari Dikuliti, Diduga Punya Bekingan

DEMOCRAZY.ID – Cerita baru terus bermunculan pascapenangkapan kiai cabul asal Pati, Jawa Tengah, Ashari.

Pria berumur 52 tahun ini merupakan pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo yang berhasil ditangkap polisi, pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026 lalu.

Lewat cerita Ahmad Nawawi, inisiator aksi demo kasus pencabulan, terungkap masa lalu dari Ashari.

Ia mengaku sudah mendengar dugaan kasus penyimpangan di Pesantren Ndholo Kusumo sejak dirinya masih kecil.

Perlu diketahui, lembaga pendidikan agama tersebut sudah ada sejak 1995.

“Kalau saya sendiri sudah mendengar itu sejak saya kecil korbannya banyak, akan tetapi tidak ada yang berani melapor karena diancam oleh pihak tersangka,” kata Nawawi dikutip dalam program Saksi Kata yang tayang di kanal YouTube Tribunnews, Selasa (19/5/2026).

Nawawi melanjutkan, kejadian yang membuat geram warga salah satunya beredar kabar tersangka melecehkan santriwati yatim piatu di bawah umur.

Puncaknya saat Nawawi masih kecil terjadi aksi warga yang mengusir Ashari dari pondoknya.

“Ada upaya pengusiran dari tokoh-tokoh setempat sini serta masyarakat sekitar sini gitu. Dan sempat sudah terusir juga, tapi kembali ke sini,” lanjutnya.

Usai kembali, warga sekitar pondok tidak berani mengusir karena dilanda rasa ketakutan.

Hingga pada 2024, warga digegerkan lagi dengan kabar terjadi aksi pelecehan.

Kasus sempat dilaporkan ke pihak kepolisian.

Namun belum ada tindak lanjut dan warga juga masih takut untuk bertindak.

“Karena tersangka ini banyak dekingan. Dan banyak yang ngasih donatur. Jadi untuk upaya penyuapan itu pasti ada dan warga takut juga,” imbuh Nawawi.

Nawawi dalam kesempatannya juga membongkar sosok dari Ashari.

Ia menyebut tersangka jarang keluar pondak dan menemui masyarakat sekitar.

“Kiai ini tertutup banget dengan masyarakat. Bahkan aslinya masyarakat juga tidak suka adanya beliau ini,” tegasnya.

Terakhir, Nawawi berharap kasus Ashari, kiai cabul asal Pati segera selesai.

Tersangka dapat dihukum seberat-beratnya dan memberikan rasa keadilan untuk para korban.

“Inginnya tersangka ini dihukum seberat-beratnya sesuai kelakuannya,” tutup Nawai.

Pelecehan Terjadi Tahun 2013

Burhanuddin selaku penasihat hukum korban mengungkapkan bahwa pelapor kali ini merupakan pengikut lama Ashari pada periode 2013-2014.

Saat kejadian berlangsung selama kurang lebih satu tahun tersebut, korban sebenarnya sudah berusia dewasa namun tidak berani melapor karena berada di bawah tekanan tersangka.

Mengenai modus operandi, Burhanuddin menyebut adanya pola yang konsisten berupa penerapan doktrin kepatuhan yang ketat.

“Doktrin kepatuhan terhadap guru itu memang selalu diterapkan terhadap hampir semua pengikutnya,” jelasnya.

Hingga saat ini, korban masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian dengan pengawalan dari tim advokasi Aspirasi yang melibatkan lebih dari 20 pengacara.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya