DEMOCRAZY.ID – Polemik keabsahan surat keterangan (suket) tamat sekolah Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang diterbitkan Kemendikdasmen pada 2019 lalu kian bergulir.
Saat ini suket tersebut turut digugat melalui PTUN Jakarta.
Majelis hakim juga telah mengabulkan permohonan intervensi yang diajukan Gibran untuk turut menjadi pihak tergugat dua intervensi disamping Kemendikdasmen yang menjadi tergugat kesatu.
Kendati demikian, kuasa hukum penguggat, Denny Indrayana ragu kalau Gibran akan berani datang langsung ke persidangan jika berkaca pasa persidangan serupa yang menyentuh ijazah ayahnya, Presiden Ketujuh Jokowi.
“Belajar dari pengalaman persidangan Tifa, Roy, yang Pak Jokowi janji hadir tidak pernah hadir, saya ya harap-harap cemas juga,” kata Denny kepada wartawan di Jakarta pada Kamis, (22/10/2026).
Padahal, sambung Denny, kehadiran Gibran tentu akan menjadi hal krusial karena perkara ini menyangkut ijazahnya.
Selain itu, menurut dia Gibran justru dapat menunjukan ijazahnya guna mengungkap titik terang perkara.
“Akan sangat bagus kalau Gibran bisa hadir. Akan sangat menarik untuk kita tanyakan pada Gibran. Saya akan banyak pertanyaan yang akan kita sampaikan kepada beliau,” ucapnya.
*Gibran sendiri yang harus mempertanggungjawabkan pendidikan dia di hadapan rakyat Indonesia,” tutup Denny.
Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Adil Supatra Akbar mengatakan kliennya akan hadir jika memang memiliki waktu luang di tengah kesibukan agendanya sebagai RI 2.
“Tentunya kan kita semua tahu bahwa Pak Gibran sebagai wapres tentu sibuk dengan agenda kenegeraanya,” ujar Adil.
Meski begitu, Adil tak menutup kemungkinan kalau Gibran dapat hadir di persidangan guna memperjelas perkara yang tengah membelit namanya.
“Sekaligus juga membuat isu yang belakangan ini menjadi lebih terang lagi,” tutup dia.