Abraham Samad Bandingkan Cara SBY & Prabowo Tangani Korupsi, Penyidikan Febrie Adriansyah Tak Lazim

DEMOCRAZY.ID – Polemik pelimpahan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung masih menjadi sorotan publik.

Perdebatan mengenai mekanisme tersebut terus berkembang setelah sejumlah pakar hukum mempertanyakan dasar prosedur yang digunakan dalam proses pelimpahan perkara.

Sebelum mantan Ketua KPK Abraham Samad menyampaikan pandangannya, kritik lebih dulu datang dari mantan penyidik Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan.

Jasman menilai mekanisme perpindahan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak dikenal dalam sistem yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, KUHAP hanya mengatur penyidik menyerahkan berkas perkara kepada jaksa untuk diteliti melalui tahap prapenuntutan, bukan memindahkan kewenangan penyidikan ke lembaga penegak hukum lainnya.

Ia menjelaskan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum.

Tahapan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi jaksa untuk melimpahkan perkara ke pengadilan guna menjalani proses persidangan.

Karena itu, Jasman mengaku tidak memahami pihak yang memiliki kewenangan untuk mengubah mekanisme yang selama ini diatur dalam KUHAP.

Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung periode 2010-2011 itu juga memilih tidak berspekulasi mengenai siapa aktor di balik perubahan mekanisme tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa situasi tersebut merupakan hal yang tidak lazim dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

Jasman menilai kepastian prosedur menjadi aspek penting agar setiap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Ia pun berharap pemerintah segera memberikan kejelasan terhadap polemik yang terus berkembang agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Menurutnya, langkah tersebut juga penting untuk menjaga kredibilitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara besar.

Jasman menilai Presiden memiliki peran untuk memastikan koordinasi antarlembaga penegak hukum kembali berjalan sesuai koridor hukum.

“Presiden perlu memanggil Jaksa Agung dan Kapolri, lalu menertibkan persoalan ini agar mekanisme penegakan hukum kembali berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Jasman dalam acara Bola Liar dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (18/7.2026).

Abraham Samad Kenang Konflik Cicak vs Buaya

Menanggapi pertanyaan mengenai alasan perkara Febrie Adriansyah dialihkan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung, Abraham Samad memilih menjawab dengan mengingat pengalaman ketika memimpin KPK.

Menurutnya, Indonesia pernah menghadapi situasi serupa saat terjadi konflik kewenangan antara KPK dan Polri dalam penanganan kasus Simulator SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas), yang dikenal publik sebagai konflik Cicak versus Buaya.

“Saya mau jawab ini karena menarik. Saya mundur sedikit. Waktu saya menjadi Ketua KPK pernah terjadi gesekan ketika KPK menangani kasus Korlantas yang melibatkan dua jenderal polisi,” ujarnya dalam acara serupa.

Ia menceritakan, saat itu ketegangan memuncak ketika tim KPK melakukan penggeledahan.

Sebagian lokasi berhasil digeledah, namun ada ruangan yang tidak dapat dimasuki karena tidak mendapat izin dari pihak kepolisian.

Peristiwa tersebut memicu kegaduhan nasional hingga akhirnya almarhum Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menghubunginya.

Kala itu kata Abraham, Sudi Silalahi mengundangnya menghadiri rapat di Istana bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Kapolri Timur Pradopo, dan Jaksa Agung Basrief Arief untuk meredakan konflik yang berkembang.

Abraham mengatakan dirinya menyetujui undangan tersebut karena tujuan pertemuan adalah mengembalikan situasi agar kembali kondusif.

Rapat berlangsung selama berjam-jam, dimulai sekitar pukul 10.30 hingga menjelang Magrib.

Dalam forum itu terjadi perdebatan panjang antara dirinya sebagai Ketua KPK dengan Kapolri Timur Pradopo mengenai siapa yang berwenang menangani perkara Simulator SIM.

“KPK berprinsip kasus Simulator SIM harus ditangani oleh KPK, sementara pihak kepolisian juga menganggap lebih baik kepolisian ikut menangani penyidikannya,” kata Abraham.

Ia menuturkan Presiden SBY beberapa kali keluar-masuk ruang rapat karena agenda lain, sedangkan Sudi Silalahi mengikuti jalannya pembahasan hingga selesai.

Ketika rapat belum juga menemukan titik temu hingga azan Magrib berkumandang, Abraham mengatakan Presiden SBY akhirnya memutuskan memberikan arahan.

Menurut Abraham, SBY menyampaikan bahwa sebagai Presiden Republik Indonesia dirinya perlu memberikan petunjuk yang diharapkan dapat diterima kedua belah pihak.

Dalam arahannya, Presiden meminta agar perkara Simulator SIM yang melibatkan dua jenderal polisi diserahkan sepenuhnya kepada KPK.

Sebagai konsekuensinya, KPK diminta memberikan pembaruan secara berkala mengenai perkembangan penyelidikan dan penyidikan kepada pemerintah.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya