DEMOCRAZY.ID — Peta jalan kejatuhan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini memasuki hitungan mundur yang sangat presisi.
Kolumnis Tarmidzi Yusuf membedah skenario terukur dalam ulasan terbarunya yang memproyeksikan Indonesia akan memiliki wakil presiden baru selambat-lambatnya pada perayaan Idul Fitri 2027.
Di tengah akumulasi krisis yang kian menghimpit—mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang membatalkan Surat Keterangan penyetaraan ijazah SMA, hingga terbongkarnya skandal spionase “Dewan Jenderal Polisi” pimpinan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo—lingkaran kekuasaan klan Solo dinilai tidak lagi memiliki ruang untuk berkelit.
Berdasarkan kalkulasi konstitusional yang merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, proses pemakzulan Gibran diprediksi akan berjalan kilat guna meminimalisir potensi serangan balik dari loyalis lama:
Pengusulan ini didukung lebih dari 25 anggota dari lintas fraksi, untuk kemudian dibawa ke Rapat Paripurna yang dihadiri dan disetujui oleh minimal 2/3 anggota dewan yang hadir.
Berbekal Putusan MK Nomor 01/2026 dan Putusan Kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang menyatakan Suket ijazah Gibran batal demi hukum dan ex tunc, MK diprediksi memutus terbuktinya pelanggaran syarat dan perbuatan tercela dalam waktu kurang dari 90 hari.
Januari 2027 (Sidang Paripurna MPR): Setelah berkas dikembalikan dari MK, selambat-lambatnya pada Januari 2027 MPR RI menggelar Sidang Pemberhentian Wakil Presiden dengan kuorum 3/4 anggota, di mana putusan sah diketok dengan persetujuan 2/3 peserta hadir.
Februari – Maret 2027 (Pengisian Kursi Kosong): Presiden Prabowo Subianto akan mengajukan nama calon wakil presiden baru ke MPR untuk dipilih dalam sidang paripurna khusus.
Tekanan politik kian tak tertahankan menyusul terbongkarnya operasi penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Empat jenderal polisi telah dijebloskan ke dalam tahanan, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diduga kuat bertindak sebagai komandan operasi “kudeta merangkak”.
Kemarahan di Istana dilaporkan memuncak setelah terbukti bahwa jaringan penyadapan tersebut secara selektif melindungi lingkaran Geng Solo, mempertegas adanya upaya sistematis untuk melemahkan posisi Kepala Negara.
Dengan rontoknya benteng pelindung di tubuh aparat penegak hukum dan runtuhnya keabsahan administratif di jalur hukum, skenario pergantian kepemimpinan kini tinggal menunggu eksekusi akhir.
Indonesia dipastikan menyambut lembaran baru di bawah kepemimpinan nasional yang bersih dari cacat konstitusi sebelum Idul Fitri 2027!