DEMOCRAZY.ID – Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol. Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.
Penetapan tersebut membuat jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal itu bertambah menjadi empat orang.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan, peningkatan status Slamet dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Slamet diketahui merupakan mantan Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri yang pernah menjabat pada periode 2010 hingga 2019.
Dengan penetapan Slamet, kini terdapat empat orang yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit, Kepala Divisi Hukum Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Eko Hadi Santoso.
Ketiga tersangka tersebut telah menjalani penahanan di Mako Brimob.
Sementara itu, Slamet belum dapat ditahan karena kondisi kesehatannya.
“Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke,” ujar Suhermanto.
Kasus ini bermula dari dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon pada periode 2025 hingga 2026.
Sasaran penyadapan disebut mencakup nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Dalam penyidikan sebelumnya, Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.