DEMOCRAZY.ID– Jejak digital Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi perbincangan di media sosial.
Sebuah cuitan dari akun resmi Prabowo pada 24 November 2013 tentang penyadapan ramai dibagikan netizen di platform X.
Dalam unggahan tersebut, Prabowo menuliskan pandangannya mengenai aksi penyadapan.
Ia mempertanyakan pihak yang seharusnya disalahkan ketika informasi atau harta seseorang dicuri.
“Mengenai penyadapan, sikap saya: Jika harta kita dicuri, jika informasi kita dicuri, apakah itu salah pencuri atau salah kita sendiri?” tulis Prabowo dalam cuitan tersebut.
Cuitan lama itu kembali disorot di tengah ramainya pembahasan mengenai dugaan penyadapan.
Sejumlah netizen bahkan mengaitkan pernyataan Prabowo pada 2013 dengan isu penyadapan yang kini menjadi perhatian publik.
“Prabowo sedang menasihati Subianto,” tulis seorang netizen.
“Aduh lucu banget, selalu ada jawaban di tweet lama,” komentar pengguna X lainnya.
Cuitan tersebut diduga berkaitan dengan kabar dugaan penyadapan terhadap Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Peristiwa itu terjadi menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, ketika suhu persaingan politik mulai menghangat.
Kasus dugaan penyadapan terhadap Jokowi bermula dari ditemukannya tiga perangkat penyadap atau bugging device di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat.
Keberadaan perangkat tersebut diketahui pada Desember 2013 setelah tim pengawal melakukan pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi penyadapan.
Ketiga perangkat itu ditemukan di sejumlah ruangan privat, yakni kamar tidur utama, ruang tamu pribadi, dan ruang makan yang kerap digunakan untuk membahas persoalan penting.
Meski ditemukan pada akhir 2013, informasi mengenai keberadaan alat-alat tersebut baru mencuat ke publik pada Februari 2014.
Kabar itu kemudian menjadi sorotan karena muncul di tengah dinamika politik menjelang Pilpres 2014.
Saat kasus tersebut ramai diberitakan, Jokowi memilih merespons dengan santai.
Ia bahkan berseloroh bahwa percakapan yang mungkin terekam tidak berisi informasi penting, melainkan pembahasan seputar persoalan Jakarta seperti banjir, kemacetan, waduk, hingga obrolan sehari-hari.
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terus menjadi perhatian publik.
Perkara ini menyeret sejumlah pejabat tinggi Polri dan memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan kewenangan penyadapan di lingkungan kepolisian.
Berdasarkan informasi penyidikan yang disampaikan Polri, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi disebut masih menjalani pemeriksaan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo.
Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, petinggi media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), pengusaha, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga diduga menjadi sasaran.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Menurut Asep, aktivitas penyadapan itu diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.