DEMOCRAZY.ID – Tensi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), sempat meninggi, ketika Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi mempertanyakan kapasitas terdakwa Roy Suryo yang menurutnya bukan peneliti.
Duduk bersaksi di bawah sumpah perkara fitnah dan pencemaran nama baik, Jokowi tak kuasa menahan kegeraman atas klaim Roy Suryo yang kerap menyebut tindakannya menyoal ijazah sebagai bagian dari riset ilmiah.
Tapi, ketika Jokowi mulai melebar ke ranah etika akademik sang terdakwa, palu hakim segera menyela.
Insiden itu bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) memutar sejumlah rekaman video, berisi serangkaian pernyataan Roy Suryo yang mempertanyakan keabsahan ijazah kelulusan Jokowi.
Jaksa kemudian meminta ketegasan sikap sang mantan presiden atas konten visual tersebut.
“Apakah saudara saksi keberatan soal isi video itu?” kata JPU ke Jokowi.
Jokowi bukannya menjawab secara tegas keberatan atau tidak, justru menyindir Roy Suryo.
“Bapak Roy Suryo yang terhormat menyampaikan sebagai peneliti. Tapi untuk saya, bukan peneliti. Etika peneliti tak seperti ini. Seperti datang ke UGM bawa rombongan…” kata Jokowi.
Tapi belum sempat Jokowi menyelesaikan pernyataannya, hakim memotong, “Mohon jawab saja pertanyaan jaksa.”
Suasana sidang seketika hening sejenak.
Jokowi menahan laju argumennya, mengangguk patuh, dan kembali mengarahkan keterangannya pada pertanyaan pokok jaksa.
👇👇