DEMOCRAZY.ID – Margarito Kamis, pakar hukum tatanegara sekaligus anggota Dewan Pertimbangan Presiden, menilai Indonesia secara faktual sudah tak memiliki wakil presiden yang sah lagi.
Itu setelah Mahkamah Agung menerbitkan putusan berisi pembatalan surat keterangan atau suket penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pekan lalu.
Dalam acara gelar wicara di TV One, Minggu (1/10) akhir pekan lalu, Margarito menjelaskan makna hukum putusan MA terkait suket Gibran.
“Jadi begini, amar putusan MA itu ada dua. Pada angka 2, dalam bentuk singkatnya (suket Gibran) adalah tidak sah dan batal demi hukum. Pada angka 3, memerintahkan (Suket Gibran) untuk ditarik dan dimusnahkan,” kata Margarito.
Dalam ilmu hukum administrasi negara maupun hukum tata negara, kata Margarito, kata ‘batal demi hukum’ menunjuk suket Gibran itu harus dianggap tidak ada sedari awal.
Dalam istilah teknis hukumnya disebut ex tunc.
“Jadi berlaku sejak awal, surat itu dianggap tida ada. Itu ilmu hukum, tak ada urusannya dengan politik. Nah, nalarnya, kalau tidak ada, bagaimana anda pakai untuk mendaftar?” tanya Margarito kepada pembawa acara.
“Tidak memenuhi syarat,” jawab pembawa acara.
“Nah, itu dia,” tukas Margarito.
Margarito juga menampik bahwa putusan MA tersebut tak lagi berpengaruh, karena Pilpres 2024 sudah selesai serta Gibran telah menjabat sebagai wapres.
Sebab, kata dia, hukum administrasi negara tak mengenal batasan waktu atau status kekuasaan.
Ia menganalogikan prinsip ini seperti ‘sengketa kepemilikan rumah’.
Misalnya, kata Margarito, Si A sudah bertahun-tahun menempati rumah X.
Lalu datang Si B yang menyatakan rumah x adalah miliknya.
Tentunya, sambung dia, persengketaan itu dibawa ke pengadilan.
Oleh hakim, diputuskan X merupakan rumah milik B.
“Jadi, sejak putusan pengadilan itu, Si A sudah tidak lagi dianggap pemilik sah rumah X serta wajib keluar dari rumah tersebut,” kata dia.
Mengikuti logika hukum administrasi seperti itu, Margarito menegaskan jabatan wapres yang diemban Gibran saat ini secara otomatis tidak sah karena dokumen prasyarat utamanya sudah gugur secara hukum.
Ijazah SMA atau yang setara adalah dokumen utama dan menjadi alasan hukum seseorang bisa mendaftarkan diri, diverifikasi, serta dilantik sebagai pemegang mandat eksekutif tertinggi kedua dalam ketatanegaraan Indonesia.
“Jadi, ya suka tidak suka, putusan MA sudah seperti itu. Sekali lagi, ini semua soal ilmu hukum, tak ada urusannya dengan politik,” kata dia.
“Secara hukum ‘SUKET’ ini dianggap tidak ada, anda mau suka mau tidak, mau senang mau tidak, tidak ada urusan begitu hukumnya.” Margarito Kamis, Anggota Wantimpres.
Begitu… jelas ya Mul! https://t.co/VYK8xrLoMwBaca Juga— t°Jabar (@tijabar) November 1, 2026
Gugatan terhadap surat sakti penyetaraan pendidikan Gibran ini bukanlah prahara yang muncul tiba-tiba.
Jalur hukum panjang ini merupakan akumulasi dari sengketa administrasi yang diuji secara konsisten oleh masyarakat sipil di meja hijau.
Akar persoalan bermula dari Surat Keterangan (Suket) penyetaraan jenjang pendidikan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kemendikbudristek.
Dokumen ini digunakan Gibran sebagai basis administratif kelayakan pendidikan tingkat menengah atas saat mendaftarkan diri pada kontestasi elektoral.
Keabsahan dokumen tersebut digugat ke PTUN Jakarta oleh seorang advokat bernama Subhan.
Gugatan menitikberatkan pada cacat yuridis dan material atas penerbitan suket tersebut, mengingat kualifikasi dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran dinilai tidak memenuhi parameter kurikulum setingkat SMA/sederajat.
Dalam perjalanannya, Mahkamah Konstitusi melalui pertimbangan putusannya pada 6 Oktober mengungkap fakta materiil bahwa dokumen yang dikantongi Gibran dari luar negeri hanyalah certificate of attendance (bukti kehadiran), bukan sertifikat/diploma bukti kelulusan yang sah untuk disetarakan dengan ijazah tamat SMA.
Meski MK menolak gugatan sengketa pemilu karena ranah waktu, temuan faktual MK menjadi amunisi hukum yang mempertegas adanya cacat substansi.
Di pengadilan tingkat pertama dan banding, gugatan Subhan sempat tersendat.
Putusan judex facti menolak permohonan pembatalan suket tersebut, membuat status administrasi Gibran sempat terlihat aman di mata hukum formil.
Tak berhenti di pengadilan tingkat bawah, Subhan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung.
Puncaknya, pada Jumat (30/10), majelis hakim kasasi MA membalikkan seluruh keadaan.
MA menerbitkan putusan bernomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan gugatan penggugat seutuhnya, membatalkan putusan judex facti, dan menetapkan suket penyetaraan SMA milik Gibran tidak sah serta batal demi hukum.
Dampak turunan dari putusan MA tersebut kini mengarah langsung pada instansi penerbit.
Margarito menyoroti amar putusan MA yang memerintahkan agar surat keterangan penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) tersebut ditarik dan dimusnahkan.
Menurut dia, putusan itu melahirkan kewajiban hukum bagi instansi penerbit untuk segera mengeksekusinya.
Pemerintah melalui kementerian terkait bisa menyurati Gibran untuk mengembalikan dokumen tersebut, atau mendatangi yang bersangkutan secara langsung untuk mengambilnya.
Namun, Margarito mewanti-wanti, dikembalikan atau tidaknya lembaran fisik surat tersebut sama sekali tidak mengubah status hukumnya yang sudah mati.
“Ya nanti diserahkan atau tidak, tetap saja suket itu secara hukum dianggap tidak ada,” tegas Margarito.