DEMOCRAZY.ID — Gedung DPR RI di Senayan kini diguncang gempa politik hebat.
Ketegangan merayap di koridor parlemen usai dua lembaga peradilan tertinggi negara, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), resmi memuntahkan ketetapan hukum mematikan yang meruntuhkan legitimasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, memetakan peta kekuatan politik di Senayan.
Empat fraksi besar—PKS, Gerindra, PDIP, dan Demokrat—disebut telah menegaskan sikap untuk segera memproses lanjut implikasi hukum putusan MK dan MA soal pendaftaran Gibran.
“PKS, Gerindra, PDIP, dan Demokrat sudah menegaskan putusan MK dan MA soal ijazah Wapres Gibran untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Said Didu melalui akun X miliknya, Selasa (2/11/2026).
Sementara itu, fraksi Golkar, PKB, PAN, dan NasDem terkesan masih menahan diri karena faktor historis kedudukan pimpinan parpol mereka dengan mantan Presiden Jokowi.
Said Didu memperkirakan hanya ada dua partai yang tersisa untuk pasang badan membela klan Solo.
“Sepertinya yang akan kokoh membela Gibran di DPR adalah Golkar dan NasDem,” kata Said Didu.
Eskalasi di DPR memuncak usai MA mengabulkan kasasi advokat Subhan Palal lewat Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026.
Majelis Hakim MA menyatakan Surat Keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan penarikan dokumen tersebut untuk dimusnahkan.
Langkah MA ini menyempurnakan pertimbangan hukum MK dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.
Dalam persidangan tersebut, MK menegaskan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran lulusan SMA atau sederajat di luar negeri, serta menyatakan dokumen certificate of attendance yang diklaim Gibran hanya bukti kehadiran kuliah, bukan bukti kelulusan.
Pergerakan antarpartai mulai memanas.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa keabsahan ijazah Gibran sudah menyentuh fondasi konstitusi yang wajib disikapi serius oleh seluruh fraksi di Senayan.
“Ini bukan persoalan partai A atau B. Ini masalah kita semua. Sebab, kalau tak teratasi, bisa menciptakan krisis moral berkepanjangan. Ini memicu krisis keteladanan berkepanjangan pula,” tegas Hasto Kristiyanto.
Gayung bersambut dari kubu PKS.
Juru Bicara PKS Rangga Kusumo mengonfirmasi kesamaan visi dengan PDIP untuk menyeret skandal ijazah ini ke jalur konstitusional.
“Kami ada kesamaan persepsi soal ijazah-gate ini, agar ditindaklanjuti melalui koridor konstitusional,” kata Rangga Kusumo.
Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso menegaskan komitmen partainya untuk menjunjung tinggi kepastian hukum dan menyelesaikan seluruh krisis ketatanegaraan melalui jalur resmi.
“Gerindra pada prinsipnya menghormati independensi lembaga peradilan. Kami menjunjung kepastian hukum. Kami akan memastikan tiap masalah ketatanegaraan terselesaikan melalui jalur konstitusional,” kata Sugiat Santoso.
Pakar Hukum Tata Negara Titi Anggraini menilai instrumen pemakzulan paling tepat dan ampuh di DPR adalah mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) alih-alih sekadar Hak Angket.
Mengingat fakta hukum telah diputus final oleh MK dan MA, HMP hanya membutuhkan usulan minimal 25 anggota DPR lintas fraksi untuk memproses pembatalan pendaftaran Gibran hingga ke meja sidang MPR RI.
Titi Anggraini mengingatkan bahwa membiarkan skandal ini tanpa tindakan tegas hanya akan menjadikan Gibran sebagai “duri dalam daging” yang terus menggerogoti keabsahan pemerintahan hingga 2029.
Imbas ketidakpuasan publik dipastikan bergeser menyerang kredibilitas Presiden Prabowo Subianto jika parlemen memilih diam.
“Pasti, imbasnya ke Prabowo, karena dianggap diam dan tidak membela penegakan hukum. Jadi, momentum ini mungkin bisa membalikkan sentimen serta kepercayaan publik. Kalau tidak, ya akan menjadi duri dalam daging pada Pilpres 2029,” jelas Titi Anggraini.
Titi menambahkan bahwa masa depan pemakzulan kini berada sepenuhnya di tangan Presiden Prabowo Subianto selaku pemimpin koalisi mayoritas.
“Satu-satunya yang memegang kunci apakah Gibran akan dimakzulkan atau tidak, adalah Presiden Prabowo. Kalau presiden memberikan sinyal semisal ‘ya kenapa tidak gunakan hak menyatakan pendapat’, maka peluang pemakzulan Gibran sangat besar,” tegas Titi.
Terbongkarnya skandal ijazah pascaputusan MA ini melengkapi rantai panjang kompromi etika dan nepotisme keluarga Solo.
Mulai dari pemaksaan rekomendasi Pilkada Solo 2020 saat Jokowi menjabat presiden, hingga manuver Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 oleh sang paman, Anwar Usman, yang berujung sanksi pelanggaran etik berat oleh MKMK.
Rantai kebohongan dan pemaksaan aturan tersebut kini mencapai titik nadir.
Ketika dua mahkamah tertinggi telah menyatakan dokumen pendidikannya batal dan tidak sah, DPR RI bersama Presiden Prabowo dituntut tidak lagi menutup mata demi menyelamatkan marwah ketatanegaraan dan hukum di Republik Indonesia!