Pasca MA Batalkan Suket Penyetaraan Gibran, Prof Ahmad Yani Beberkan Tiga Implikasi Hukum!

DEMOCRAZY.ID – Perbincangan mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir di ruang publik.

Isu tersebut dibedah secara mendalam dalam diskusi di kanal YouTube Hersubeno Point yang menghadirkan pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Ahmad Yani, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Dalam dialog yang dipandu Hersubeno Arief tersebut, Prof Ahmad Yani menilai putusan MA tersebut menjadi momentum penting untuk menemukan kepastian hukum dan keadilan substantif dalam proses elektoral di Indonesia.

“Ini adalah salah satu jalan terbaik dalam peradaban demokrasi, peradaban pemilu, dan peradaban politik kita,” ujar Ahmad Yani mengawali diskusi.

Menurutnya, pembahasan tidak hanya berhenti pada persoalan sah atau tidak sahnya sebuah dokumen, melainkan pada substansi yang lebih besar, yakni kejujuran dalam proses pemilu.

“Mahkota pemilu adalah kejujuran dan keadilan. Jika dari awal para pihak berlaku tidak jujur, maka kekuasaan yang didapat tidak membawa keberkahan bagi bangsa ini,” tegasnya.

Pokok Persoalan Surat Keterangan 2019

Dalam diskusi tersebut, Hersubeno Arief mempertanyakan apa sebenarnya pokok persoalan dari surat keterangan yang menjadi objek gugatan di MA.

Prof. Ahmad Yani kemudian menjelaskan bahwa yang dipersoalkan adalah surat keterangan nomor 9149/B.Ddi/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan atas nama Sekretaris Direktorat Jenderal, Dr. Sutanto, S.H., M.A.

Surat tersebut, kata Ahmad Yani, selama ini diklaim sebagai surat penyetaraan ijazah SMA/sederajat.

“Padahal, Mahkamah Konstitusi sebelumnya dalam pertimbangannya telah menyatakan bahwa surat tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai surat penyetaraan SMA, SMK, atau sederajat, baik dari dalam maupun luar negeri, karena sumber asalnya menunjukkan tidak memiliki ijazah sekolah menengah yang sah,” ujar Ahmad Yani dalam diskusi tersebut.

Ia menyebut, surat keterangan itu sejak awal digunakan untuk menggantikan sertifikat atau ijazah asli dalam proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Dengan surat inilah Gibran mendaftar ke KPU, mengikuti seluruh tahapan pemilihan, hingga akhirnya diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Kini, Mahkamah Agung menyatakan bahwa surat yang diterbitkan oleh Dikdasmen tersebut tidak sah, batal demi hukum, dan wajib dimusnahkan,” klaimnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan verifikasi independen terhadap amar putusan MA yang dimaksud.

Tiga Ranah Implikasi Hukum

Prof Ahmad Yani dalam diskusi itu menilai, jika putusan MA tersebut benar adanya, maka akan memunculkan akibat hukum baru dalam tiga ranah sekaligus.

Pertama, dari ranah hukum tata negara.

Ia berpendapat, karena cacat sejak awal, maka pencalonan hingga pelantikan yang menggunakan landasan dokumen tersebut menjadi tidak sah.

“Konsekuensinya, merujuk pada etika bernegara, tidak ada jalan lain yang lebih baik demi bangsa dan negara selain mengundurkan diri dalam waktu 3 x 24 jam serta siap menerima segala risiko,” ujarnya.

Kedua, dari ranah hukum administrasi negara.

Menurutnya, surat keterangan tersebut dinyatakan batal demi hukum sehingga harus ditarik dan dimusnahkan, serta pejabat yang menerbitkan harus menghadapi sanksi administrasi kepegawaian.

Ketiga, dari ranah hukum pidana.

Ia mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kepolisian melalui Mabes Polri memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan persekongkolan jahat atau konspirasi terstruktur dalam penerbitan dokumen tersebut,” kata Ahmad Yani.

Ia bahkan menyebut sejumlah nama yang perlu dimintai keterangan, termasuk pejabat penerbit surat, Gibran, hingga Joko Widodo, karena keterkaitannya dalam proses tersebut

Soal Argumen Satu Paket Prabowo-GibranMenjawab pertanyaan Hersubeno soal apakah jika satu calon bermasalah maka satu paket pasangan calon bisa gugur, Prof. Ahmad Yani menolak argumen tersebut.

“Itu adalah argumentasi yang mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, seperti orang mau tenggelam yang berusaha menarik orang lain bersamanya,” ucapnya.

Ia menegaskan, dalam proses pemilu memang ada mekanisme pasangan calon, tetapi pertanggungjawaban hukum tetap bersifat personal.

“Apakah ada konspirasi pemalsuan surat yang melibatkan Pak Prabowo? Tentu tidak; justru Presiden Prabowo diposisikan sebagai pihak yang dirugikan dan tertipu. Ibarat tubuh yang terkena tumor, maka tumornya saja yang harus diangkat,” jelas Ahmad Yani.

Konfigurasi Politik di DPR

Dari sudut pandang politik, diskusi juga menyoroti dinamika di DPR, terutama terkait masa reses dan potensi kompromi politik antar fraksi.

Prof. Ahmad Yani menilai, jika opsi pengunduran diri secara sukarela tidak diambil, maka DPR memiliki mekanisme konstitusional untuk merespons.

“Jika Gibran tidak mundur dengan sukarela, maka DPR tidak boleh melakukan pembangkangan terhadap konstitusi. Keputusan Mahkamah Agung ini sudah inkrah dan sangat terang benderang,” katanya.

Ia menyebut, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat melalui mekanisme Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 untuk meneruskan proses pemberhentian sesuai konstitusi.

“Saya meyakini partai-partai politik di parlemen sangat rasional dan tidak akan mau menggali kubur mereka sendiri di tengah sorotan publik dan tingkat kepercayaan masyarakat yang krusial menjelang pemilu berikutnya. Komunikasi politik informal di belakang layar bahkan sudah mulai berjalan,” tambahnya.

Di akhir diskusi, Ahmad Yani berharap proses penegakan hukum dan etika tersebut dapat berjalan mulus dan membawa keberkahan bagi Indonesia.

“Politik dan pemilu bukan sekadar soal memenangkan elektoral semata, melainkan bagaimana kemenangan itu diraih dengan cara-cara yang halal demi mencapai kemaslahatan rakyat menuju negara yang baldatun toyyibatun wa rabbun ghofur,” pungkasnya.

[VIDEO]

Artikel terkait lainnya