DEMOCRAZY.ID – Partai Gerindra akhirnya angkat bicara merespons langkah Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi atas gugatan perbuatan melawan hukum terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan MA tersebut menyatakan bahwa Suket penyetaraan SMA yang digunakan Gibran sebagai salah satu keabsahan dokumen dalam memenuhi pendaftaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dinyatakan tidak sah.
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa partainya memposisikan diri untuk menghormati secara penuh proses dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
“Kita menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sugiat Santoso kepada awak media di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Meski menerima dan menghormati keputusan judicial tersebut, Sugiat mengingatkan masyarakat umum dan para pengamat politik agar cermat dalam membedakan antara permasalahan dokumen administrasi pendidikan dan keabsahan kedudukan konstitusional seorang pimpinan negara.
“Penting bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi objek perkara, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bagaimana konsekuensi hukumnya,” tutur Sugiat yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI tersebut.
Sugiat memaparkan bahwa objek perkara dalam putusan MA tersebut berfokus pada keabsahan teknis dokumen administratif berupa suket penyetaraan pendidikan yang dikeluarkan oleh kementerian pendidikan pada masa pendaftaran.
Menurutnya, ranah administrasi instansi pemerintah tersebut berbeda secara hukum dengan kedudukan konstitusional Wakil Presiden yang dilindungi oleh UUD 1945 serta mekanisme tata negara yang berlaku tersendiri.
Guna mencegah berkembangnya spekulasi publik dan polemik ketatanegaraan yang berkepanjangan, Partai Gerindra mengimbau kementerian serta lembaga berwenang untuk segera memberikan rincian penjelasan serta penyelesaian administrasi secara rasional.
“Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu,” tambah Sugiat.
Gerindra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal agar iklim politik nasional tetap kondusif, transparan, serta mengedepankan prinsip kepastian hukum (legal certainty).
“Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional,” tegas legislator tersebut.
Sebelumnya, putusan pembatalan Suket penyetaraan SMA milik Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan luas setelah amar putusan kasasi MA dibacakan pada Jumat (30/10/2026).
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, turut mengonfirmasi kabar kekalahan pihak kementerian pendidikan di tingkat kasasi tersebut melalui pernyataan resmi di akun facebook-nya.
Kasus ini bermula dari gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri Gibran, yang dipakai sewaktu pendaftaran bakal calon wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dengan keluarnya putusan kasasi MA ini, keabsahan proses penerbitan suket oleh kementerian terkait kini resmi dibatalkan oleh hukum.
Sementara itu, menutut Pakar Hukum Tata Negara, Prof Ahmad Yani, menilai bahwa argumen yang menyatakan, jika satu calon bermasalah maka satu paket pasangan calon bisa gugur, tidak berdasar dan mengada-ada.
“Itu adalah argumentasi yang mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, seperti orang mau tenggelam yang berusaha menarik orang lain bersamanya,” ucap Ahmad Yani dalam siniar Youtube Hersubeno Point.
Ia menegaskan, dalam proses pemilu memang ada mekanisme pasangan calon, tetapi pertanggungjawaban hukum tetap bersifat personal.
Dia pun menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra yang saat ini menjadi Presiden masuk dalam posisi orang yang dirugikan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran.
“Apakah ada konspirasi pemalsuan surat yang melibatkan Pak Prabowo? Tentu tidak; justru Presiden Prabowo diposisikan sebagai pihak yang dirugikan dan tertipu. Ibarat tubuh yang terkena tumor, maka tumornya saja yang harus diangkat,” jelas Ahmad Yani.