DEMOCRAZY.ID – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah pendidikan tingkat SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi rujukan mendasar bagi langkah politik DPR RI ke depan.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 tentang Surat Keterangan No 9149/D.D1/KS/2019 memberikan dasar hukum tambahan sekaligus memperkuat urgensi pengambilan sikap politik di parlemen.
“Putusan MA mengenai keabsahan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya. Sikap dua lembaga hukum ini jadi dasar substansial langkah politik ke depannya,” ujar Khozin kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Ia menjelaskan, bahwa keputusan MA secara tegas menyatakan tindakan administratif pemerintah dalam menerbitkan Suket penyetaraan ijazah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
“Dua lembaga hukum, yakni MK dan MA telah memutuskan mengenai status Suket penyetaraan Ijazah Wapres Gibran. Putusan MK terkait dengan domain persyaratan capres/cawapres, sedangkan putusan MA terkait dengan tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN) melalui penerbitan Suket yang dinilai tidak sah,”ujarnya.
Lebih lanjut, Khozin menyampaikan, bahwa Fraksi PKB menjadikan putusan MK dan MA sebagai pijakan utama dalam menyusun langkah-langkah politik strategis.
Kekinian, komunikasi intensif juga tengah dibangun bersama sejumlah partai politik di parlemen.
“Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah harus didasari pada prinsip negara hukum. Karena itu, PKB akan menentukan langkah politiknya dengan dasar pertimbangan hukum MK dan putusan MA. Komunikasi secara intensif dengan partai-partai parlemen terus dibangun,” ungkapnya.
Selain itu, PKB memastikan aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil (AKSI) pimpinan Ray Rangkuti dan rekan-rekan akan dikaji secara mendalam untuk ditindaklanjuti secara konkret.
“Aspirasi yang telah disampaikan kawan-kawan masyarakat sipil ke Fraksi PKB beberapa waktu lalu, akan kami kaji dan tindaklanjuti. Terlebih, setelah terbitnya putusan MA ini, aspirasi dari masyarakat sipil makin menemukan relevansinya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.
Amar putusan tersebut dibacakan hari ini, Jumat (30/10).
Putusan itu dikonfirmasi pakar hukum tata negara Denny Indrayana lewat akun X-nya pada Jumat (30/10/2026).