Suket Pendidikan Gibran Setara SMA Dibatalkan MA, Mahfud MD Minta ‘Pemakzulan Wapres’?

DEMOCRAZY.ID – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan babak baru polemik persyaratan pendidikan dalam pencalonan Pilpres 2024.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai putusan MA tersebut sudah jelas.

Namun, menurutnya, persoalan tidak boleh berhenti pada pembatalan dokumen administrasi.

Pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan surat keterangan dan proses pencalonan Gibran juga perlu dimintai pertanggungjawaban hukum.

Melalui akun X pribadinya, Jumat (30/10/2026), Mahfud menyampaikan bahwa tindak lanjut terhadap jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden merupakan persoalan politik yang harus diputuskan melalui mekanisme ketatanegaraan.

“Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepads politik, mau pilih jalan yang mana,” tulis Mahfud, Sabtu (31/10/2026).

Namun, Mahfud memberikan penekanan khusus terhadap dugaan persoalan pidana dalam penerbitan dokumen tersebut.

“TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) hrs diproses scr. pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Mahfud membedakan dua persoalan.

Pertama, konsekuensi politik dan ketatanegaraan terhadap jabatan Wakil Presiden.

Kedua, kemungkinan pertanggungjawaban pidana dalam proses penerbitan dokumen pendidikan dan penyelenggaraan pemilu.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Majelis hakim dipimpin Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan:

“Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.”

Putusan tersebut membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Objek sengketanya adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Surat tersebut menjadi dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran dalam proses pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Informasi mengenai putusan kasasi tersebut dikonfirmasi melalui pemberitaan ANTARA dan data perkara Mahkamah Agung.

Putusan MA ini juga menarik perhatian karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

MK juga mengungkap bahwa dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grade.

Menurut pertimbangan MK, dokumen tersebut tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan.

Namun, MK tidak menerima permohonan para pemohon karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.

MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Dengan demikian, putusan MK dan MA memiliki objek serta konsekuensi hukum berbeda.

MK memberikan pertimbangan mengenai bukti pendidikan dalam perkara perselisihan hasil pemilu, sedangkan MA mengadili keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan sebagai objek sengketa tata usaha negara.

Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023 Ikut Dipersoalkan

Mahfud juga menyinggung Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal tersebut mengatur pengecualian kewajiban menyerahkan bukti kelulusan SMA bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Ketentuan ini menjadi polemik karena dinilai sejumlah pemohon memberikan ruang pengecualian yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Bahkan, persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pihak.

Mereka mempersoalkan dugaan penyelundupan norma dalam penyusunan PKPU tersebut.

Di sisi lain, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam persidangan MK membantah adanya kesengajaan untuk meloloskan calon tertentu melalui ketentuan tersebut. Ia menyatakan penyusunan PKPU dilakukan melalui proses kelembagaan dan mempertimbangkan masukan kementerian terkait.

Pernyataan Mahfud MD membuka kembali perdebatan mengenai hubungan antara persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden dengan keberlanjutan jabatan setelah seseorang dilantik.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf r mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, atau pendidikan lain yang sederajat.

Sementara Pasal 227 huruf l mengatur kelengkapan pendaftaran berupa bukti kelulusan, antara lain fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi.

Persoalannya sekarang adalah bagaimana konsekuensi hukum dari putusan MA terhadap dokumen yang sebelumnya digunakan dalam proses pencalonan Gibran.

Namun, pembatalan surat keterangan tidak dengan sendirinya merupakan putusan pemberhentian Wakil Presiden.

Persoalan keberlanjutan jabatan harus ditempatkan dalam mekanisme konstitusional, termasuk ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 apabila terdapat dugaan pelanggaran yang memenuhi persyaratan konstitusional.

Sementara itu, dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan dokumen maupun penyusunan aturan pemilu harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum oleh lembaga berwenang.

Pernyataan Mahfud MD tersebut pada akhirnya menempatkan tiga institusi dalam sorotan publik, yakni KPU, Kemendikdasmen, dan lembaga penegak hukum.

Publik kini menunggu bagaimana tindak lanjut putusan MA tersebut, termasuk apakah akan ada pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan Suket maupun proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Artikel terkait lainnya