Perkembangan Polemik Ijazah Gibran: PDIP-PKS Klop, Golkar Soroti ‘Pasal Selundupan’!

DEMOCRAZY.ID – Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membuka ruang dialog untuk membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sejalan dengan dorongan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) agar fraksi-fraksi DPR membicarakan langkah yang dapat ditempuh melalui mekanisme parlemen.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai polemik yang berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak semata-mata menyangkut pelanggaran etik.

Menurut dia, perkara tersebut juga harus dilihat dari dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan kemungkinan persoalan pidana.

Pernyataan Hasto membuka ruang bagi pembahasan politik yang lebih luas di DPR, termasuk kemungkinan penggunaan hak angket atau pembentukan panitia khusus (pansus).

Hingga kini, keterbukaan PDIP untuk berdialog belum berarti partai tersebut telah memutuskan mengajukan hak angket ataupun mendorong pemakzulan Gibran.

“Ya, kami membuka ruang untuk dialog. Karena bagaimanapun juga keputusan Mahkamah Konstitusi terang benderang mengingatkan kepada kita bahwa melalui keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023 itu adalah upaya sengaja abuse of power, bukan hanya pelanggaran etik, tapi itu adalah suatu bagian dari pelanggaran pidana yang mempergunakan hukum kekuasaan,” kata Hasto di Jakarta Pusat, Minggu (25/10/2026).

Hasto juga menyoroti ketentuan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Ia mempersoalkan ketentuan mengenai persyaratan pendidikan bagi kandidat yang menempuh pendidikan di luar negeri, yang dinilainya memunculkan pertanyaan mengenai proses penyusunan aturan pencalonan.

“Ketika syarat apa, usia diintervensi dengan kekuasaan, muncul akrobat-akrobat hukum karena nepotisme yang ada di situ, kemudian ternyata syarat-syarat ijazah minimum SMA atau sederajat itu di dalam persidangan terungkap bagaimana KPU itu sempat memunculkan suatu pasal ajaib, pasal yang hanya didedikasikan bagi calon wakil presiden Saudara Gibran saat itu,” ujar Hasto.

Ia menambahkan, PDIP turut mencermati masukan sejumlah guru besar yang meminta Gibran mundur dari jabatannya.

Hasto menilai polemik tersebut dapat menjadi beban bagi kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto apabila persoalan mengenai etika dan proses pencalonan tidak mendapat penjelasan yang memadai.

PDIP-PKS Mulai Dorong Partai Lain di DPR

Sikap terbuka PDIP muncul setelah PKS mengajak fraksi-fraksi DPR membahas tindak lanjut putusan MK terkait polemik persyaratan pendidikan Gibran.

Kesamaan pandangan mengenai perlunya pembahasan di parlemen membuat PDIP dan PKS menjadi sorotan dalam perkembangan perkara ini.

PDIP memiliki posisi strategis karena meraih 110 kursi DPR pada Pemilu 2024, menjadikannya partai dengan perolehan kursi terbanyak.

Sementara itu, PKS mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan publik, tetapi dibicarakan melalui mekanisme kelembagaan.

Meski demikian, kesamaan dorongan untuk berdialog belum dapat diartikan sebagai kesepakatan kedua partai untuk mengajukan hak angket atau mendukung pemakzulan Gibran.

Setiap langkah membutuhkan keputusan politik, dukungan parlemen, serta pemenuhan prosedur yang berlaku.

Desakan agar PDIP mengambil langkah lebih konkret sebelumnya disampaikan advokat Ahmad Khozinudin.

Ia menilai PDIP memiliki modal politik untuk menggerakkan proses pengawasan DPR karena jumlah kursinya paling besar dibandingkan partai lain.

“PDIP memiliki peran strategis untuk menjalankan putusan, bukan sekadar menghormati yakni menindaklanjuti melalui dewan dengan proses pemakzulan. Mengapa? Mereka adalah partai juara satu, paling banyak kursinya,” kata Khozinudin, dikutip pada Senin (19/10/2026).

Jumlah kursi yang besar tidak otomatis menjamin usulan hak angket, pembentukan pansus, ataupun pemakzulan dapat berjalan.

Ketiganya merupakan mekanisme berbeda dengan persyaratan dan tahapan masing-masing.

Dalam hal pemakzulan, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur dasar serta prosedur pemberhentian presiden dan wakil presiden.

Proses tersebut tidak cukup hanya didasarkan pada desakan politik atau perdebatan mengenai kelayakan administratif seorang pejabat.

Doli Klaim Punya Rekaman Video

Selain persoalan persyaratan pendidikan Gibran, perhatian juga tertuju pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sebelumnya menuding ketentuan itu muncul tanpa penjelasan yang memadai dalam pembahasan bersama DPR.

Ia menilai proses penyusunan pasal tersebut perlu ditelusuri karena dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan undang-undang.

Doli mengaku memiliki rekaman video, dokumen tertulis, dan catatan pembahasan ketika menjabat Ketua Komisi II DPR pada 2023.

Menurutnya, materi tersebut dapat digunakan untuk memeriksa apakah ketentuan yang dipersoalkan pernah dibahas secara terbuka.

“Kami sudah punya data, kami ada video-nya semua, data tertulis, pointers-pointers yang disampaikan, video-nya juga ada lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu enggak ada,” ujarnya.

Doli berharap dugaan penyimpangan dalam penyusunan aturan tersebut dapat ditelusuri melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Namun, tudingan bahwa pasal tersebut sengaja disisipkan untuk meloloskan kandidat tertentu masih harus dibuktikan.

Pemeriksaan dokumen rancangan, notulensi, rekaman rapat, dan keterangan pihak terkait diperlukan untuk memastikan kronologi pembentukan aturan.

KPU sendiri membantah tudingan bahwa ketentuan tersebut dimasukkan secara diam-diam untuk memuluskan pencalonan Gibran.

Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan materi Pasal 18 ayat (3) telah dibahas dalam rapat konsinyering pada 19 September 2023, sehari sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR.

“Materi rancangan norma tersebut sudah ada pada saat pembahasan Rancangan PKPU tersebut di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023. Rapat konsinyering tersebut dilakukan sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR pada 20 September 2023,” kata Idham.

Perbedaan keterangan tersebut membuat dokumen pembahasan dan proses pembentukan PKPU menjadi bagian penting dalam mengurai polemik.

Klaim Doli mengenai tidak adanya pembahasan dan bantahan KPU perlu diuji berdasarkan bukti yang tersedia, bukan hanya pernyataan masing-masing pihak.

Elite PDIP Deddy Yevri Sitorus sebelumnya menyatakan bahwa temuan pengadilan dapat menjadi bahan bagi DPR untuk menggunakan instrumen pengawasan, termasuk hak angket atau pansus.

Menurutnya, jika terdapat dugaan bahwa persyaratan pencalonan tidak dipenuhi, dokumen administratif yang digunakan dalam proses tersebut patut diperiksa.

Ia juga mengaitkan persoalan itu dengan kemungkinan penerapan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Artikel terkait lainnya