Gibran Disebut Benalu Pemerintahan, Hasto PDIP Ungkit Soal Nepotisme, Tegaskan Bakal Tindak Lanjuti Putusan MK!

DEMOCRAZY.ID – Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), desakan kelompok masyarakat sipil, hingga tudingan adanya pasal yang menguntungkan Gibran dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden kini bermuara pada satu pertanyaan: apakah DPR akan menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk mengusut perkara tersebut?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mulai menjadi sorotan.

Sebagai partai dengan perolehan kursi terbanyak dalam Pemilihan Umum Legislatif 2024, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu dinilai memiliki kekuatan politik untuk mendorong penggunaan hak angket maupun pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan partainya terbuka untuk berdialog guna menindaklanjuti putusan MK terkait persyaratan pendidikan Gibran.

Pernyataan itu disampaikan setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajak fraksi-fraksi di DPR membahas tindak lanjut putusan tersebut.

Hasto menilai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden tidak dapat dilepaskan dari persoalan penyalahgunaan kekuasaan.

Ia juga menyinggung desakan sejumlah guru besar yang meminta Gibran mundur dari jabatannya.

“Ya, kami membuka ruang untuk dialog. Karena bagaimanapun juga keputusan Mahkamah Konstitusi terang benderang mengingatkan kepada kita bahwa melalui keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023 itu adalah upaya sengaja abuse of power, bukan hanya pelanggaran etik, tapi itu adalah suatu bagian dari pelanggaran pidana yang mempergunakan hukum kekuasaan,” kata Hasto di Jakarta Pusat, Minggu, 25 Oktober 2026.

Hasto kemudian menyoroti persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.

Ia mempersoalkan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur persyaratan ijazah bagi lulusan sekolah luar negeri.

“Ketika syarat apa, usia diintervensi dengan kekuasaan, muncul akrobat-akrobat hukum karena nepotisme yang ada di situ, kemudian ternyata syarat-syarat ijazah minimum SMA atau sederajat itu di dalam persidangan terungkap bagaimana KPU itu sempat memunculkan suatu pasal ajaib, pasal yang hanya didedikasikan bagi calon wakil presiden Saudara Gibran saat itu,” ujar Hasto.

Menurut dia, polemik mengenai batas usia dan persyaratan pendidikan tersebut telah menyentuh persoalan etika serta keteladanan pejabat publik.

Hasto juga menilai kontroversi itu berpotensi menjadi beban politik bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“PDI Perjuangan juga mendengarkan masukan-masukan dari para guru besar yang juga sudah menyatakan sikapnya tentang pelanggaran etika yang sangat serius yang justru menjadi beban dari kepemimpinan Presiden Prabowo,” ucapnya.

Ia mengatakan berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, dan pertimbangan hukum MK perlu menjadi bahan dalam menentukan langkah selanjutnya.

Namun, pernyataan Hasto tentang keterbukaan berdialog belum dengan sendirinya berarti PDIP telah memutuskan untuk mengajukan hak angket atau mendorong pemakzulan Gibran.

PDIP dinilai punya modal politik

Desakan agar PDIP mengambil langkah lebih konkret datang dari advokat Ahmad Khozinudin.

Ia menilai partai berlambang banteng moncong putih itu mempunyai posisi strategis untuk menggerakkan proses politik di DPR.

PDIP meraih 110 kursi DPR pada Pemilu 2024, setara dengan 18,97 persen dari total kursi parlemen.

Perolehan tersebut menempatkannya sebagai partai dengan kursi terbanyak, sekaligus memberikan modal untuk membangun dukungan lintas fraksi jika ingin mengusulkan penggunaan hak angket atau pembentukan pansus.

“PDIP memiliki peran strategis untuk menjalankan putusan, bukan sekadar menghormati yakni menindaklanjuti melalui dewan dengan proses pemakzulan. Mengapa? Mereka adalah partai juara satu, paling banyak kursinya,” kata Khozinudin, dikutip pada Senin, 19 Oktober 2026.

Meski demikian, besarnya jumlah kursi tidak otomatis membuat usulan tersebut dapat berjalan.

Hak angket, pembentukan pansus, dan pemakzulan merupakan mekanisme yang berbeda, dengan persyaratan serta tahapan masing-masing.

Dalam konteks pemakzulan, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur dasar serta prosedur pemberhentian presiden dan wakil presiden.

Proses tersebut tidak cukup hanya bertumpu pada desakan politik atau perdebatan mengenai kelayakan administratif seorang pejabat.

Karena itu, jika DPR hendak membawa persoalan Gibran ke jalur pemakzulan, langkah awalnya perlu dibedakan dari keputusan akhir mengenai pemberhentian wakil presiden.

Putusan MK menjadi titik perdebatan

Perdebatan mengenai pendidikan Gibran kembali menguat setelah pertimbangan hukum MK dalam perkara yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan wakil presiden menjadi sorotan.

Dalam uraian perkara tersebut, MK disebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah sekolah menengah atas atau sederajat atas nama Gibran dalam konteks persyaratan Pilpres 2024.

Temuan itu kemudian dijadikan dasar oleh sejumlah pihak untuk mempertanyakan pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran.

Namun, penilaian terhadap bukti dalam persidangan tidak serta-merta identik dengan putusan yang menyatakan Gibran melakukan tindak pidana atau harus diberhentikan dari jabatannya.

Perbedaan tersebut menjadi penting karena persoalan hukum pencalonan dan pemberhentian pejabat negara tunduk pada mekanisme yang berbeda.

Setiap langkah lanjutan harus merujuk pada amar putusan, pertimbangan hukum yang relevan, serta ketentuan konstitusi yang berlaku.

Elite PDIP Deddy Yevri Sitorus sebelumnya menyatakan temuan pengadilan itu dapat menjadi bahan bagi DPR untuk menggunakan instrumen pengawasannya.

“Secara politis sangat mungkin bagi dewan untuk menindaklanjuti putusan ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan/atau angket,” ujar Deddy.

Deddy berpendapat, jika seorang calon wakil presiden terbukti tidak memenuhi persyaratan pencalonan, dokumen administratif yang digunakan dalam proses tersebut patut diperiksa.

Menurut dia, status Gibran yang telah terpilih dan dilantik membuat persoalan itu perlu dikaji melalui mekanisme konstitusional yang tepat.

“Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh undang-undang, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan/atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI Pasal 7A dan 7B,” kata Deddy.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan politik dan hukum Deddy.

Penentuan ada tidaknya pelanggaran yang memenuhi dasar pemakzulan tetap harus melalui proses dan pembuktian sesuai ketentuan konstitusi.

Tudingan pasal selundupan di PKPU

Selain soal persyaratan pendidikan, perhatian juga tertuju pada Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Ketentuan itu mengatur persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menuding ketentuan tersebut dimasukkan tanpa pemberitahuan yang memadai kepada DPR.

Ia menilai substansi pasal itu bertentangan dengan undang-undang dan perlu ditelusuri proses pembentukannya.

Doli mengaku memiliki dokumentasi pembahasan aturan tersebut ketika masih menjabat Ketua Komisi II DPR pada 2023.

Menurut dia, KPU tidak pernah menjelaskan penyisipan ketentuan tersebut dalam pembahasan bersama DPR.

“Bertentangan, dan aneh, gitu loh. Pasal pasal ayat itu aneh sekali. Dan kalau lihat nanti kronologisnya juga aneh, tiba-tiba muncul. Kita tidak menyangka itu akan masuk tiba-tiba tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Oktober.

Ia menyatakan memiliki rekaman video, data tertulis, dan catatan pembahasan yang menurutnya dapat memperlihatkan bahwa ketentuan tersebut tidak pernah disampaikan dalam forum yang dipimpinnya.

“Kami sudah punya data, kami ada video-nya semua, data tertulis, pointers-pointers yang disampaikan, video-nya juga ada lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu enggak ada,” ujarnya.

Doli berharap laporan mengenai dugaan penyimpangan dalam penyusunan aturan itu dapat ditelusuri melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Namun, tudingan bahwa suatu pasal diselundupkan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, rekaman pembahasan, dan keterangan pihak-pihak yang terlibat.

Keberadaan ketentuan yang dipersoalkan juga perlu dibedakan dari kesimpulan bahwa aturan tersebut sengaja dibuat untuk meloloskan kandidat tertentu.

KPU membantah tudingan

Komisi Pemilihan Umum membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 disisipkan secara diam-diam untuk memuluskan pencalonan Gibran.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan materi ketentuan tersebut telah dibahas dalam rapat konsinyering pada 19 September 2023, sehari sebelum rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR.

“Materi rancangan norma tersebut sudah ada pada saat pembahasan Rancangan PKPU tersebut di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023. Rapat konsinyering tersebut dilakukan sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR pada 20 September 2023,” kata Idham.

Keterangan KPU itu menjadi bantahan langsung atas tudingan bahwa ketentuan tersebut muncul tanpa melalui pembahasan.

Untuk menguji kedua klaim, dokumen rancangan PKPU, notulensi rapat konsinyering, rekaman pembahasan, dan naskah final peraturan menjadi bahan penting yang perlu diperiksa secara terbuka.

Dengan demikian, polemik ini tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran, tetapi juga menyangkut proses pembentukan peraturan pemilu dan pertanggungjawaban penyelenggara pemilu.

Polemik Gibran kini menghadapkan DPR pada dua pilihan yang sama-sama menuntut pertanggungjawaban: mengusut dugaan persoalan persyaratan pencalonan melalui instrumen pengawasan yang tersedia atau membiarkan perdebatan berhenti pada pertarungan pernyataan politik.

Jika DPR memilih bergerak, prosesnya harus menjawab persoalan hukum secara terang, bukan sekadar menjadi perpanjangan konflik antarelite.

Sebab, ujung dari perkara ini bukan hanya soal posisi Gibran, melainkan juga kredibilitas aturan pemilu dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Artikel terkait lainnya