DEMOCRAZY.ID – Kehadiran Joko Widodo (Jokowi) sebagai pelapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan terdakwa Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tiasuma (dr. Tifa) terus menuai sorotan tajam di ruang publik.
Hingga saat ini, Presiden ketujuh Republik Indonesia tersebut belum juga menampakkan diri untuk bersaksi di hadapan majelis hakim.
Persoalan ini memicu perdebatan sengit di antara para pakar hukum, praktisi, serta pihak-pihak terkait mengenai strategi pembuktian yang diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sejumlah kalangan mempertanyakan mengapa JPU justru mendahulukan saksi-saksi dari orang-orang terdekat dan relawan Jokowi ketimbang menghadirkan korban secara langsung di awal persidangan.
Dalam persidangan yang disorot, jaksa baru menghadirkan beberapa saksi di antaranya adalah sepupu Jokowi, Dumatno Budi Utomo, yang disebut-sebut sebagai figur dalam foto ijazah tersebut.
Selain itu, pengunggah pertama foto ijazah Jokowi di media sosial, Dian Sandi, serta sejumlah relawan seperti Sekjen Projo, Fredy Damanik, turut dihadirkan.
Dian Sandi dalam kesaksiannya menyebutkan bahwa dirinya hanya pernah melihat seorang pegawai Universitas Gadjah Mada (UGM) memperlihatkan fotokopi ijazah milik Jokowi, bukan bentuk fisiknya secara langsung.
Pengakuan senada juga dilontarkan oleh relawan lain yang mengaku tidak pernah diperlihatkan ijazah asli Jokowi secara langsung oleh pihak kepolisian saat proses pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Sementara itu, penelusuran banyak jejak digital berupa video pengakuan para relawan tersebut secara tegas menyebutkan sudah melihat langsung.
Jejak digital video-video tersebut kini ramai dibagikan warganet di berbagai platform media sosial.
Sekjen Projo, Fredy Damanik, menegaskan bahwa langkah jaksa mendahulukan saksi-saksi dari unsur relawan merupakan bagian dari strategi pembuktian dakwaan.
Menurutnya, fokus utama dari kehadiran mereka di persidangan bukanlah untuk membuktikan keaslian ijazah, melainkan membuktikan unsur perbuatan pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang didakwakan kepada para terdakwa.
“Kehadiran kami di situ sekali lagi bukan untuk mengkonfirmasi ijazah asli atau bukan, melainkan membuktikan perbuatan-perbuatan mereka sebagaimana yang didakwakan,” ujar Fredy.
Ia menambahkan bahwa kehadiran Jokowi sebagai saksi korban hanya tinggal menunggu waktu dan sepenuhnya merupakan kewenangan penuntut umum dalam menyusun urutan pembuktian.
Kendati demikian, pandangan berbeda disampaikan oleh Owner Sentana TV, Michael Sinaga, yang juga hadir sebagai narasumber.
Ia menilai strategi JPU terkesan mengabaikan substansi utama perkara dengan melompati saksi-saksi kunci dan belum menghadirkan korban secara langsung.
Menurut Michael, dalam perkara yang mempersoalkan keabsahan suatu objek berupa ijazah, sudah sepatutnya pelapor dihadirkan terlebih dahulu untuk menunjukkan bukti materiil tersebut agar persidangan tidak berjalan bertele-tele.
“Harusnya yang didatangkan dulu adalah korban yang merasa dirugikan, baru kemudian dikuatkan oleh saksi-saksi lain,” tegasnya.
Menanggapi polemik tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Hipnu Nugroho, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam dimensi hukum pidana konvensional khususnya delik aduan, idealnya memang saksi korban atau pengadu diperiksa pada kesempatan pertama.
Hal ini berkaitan erat dengan hakikat delik aduan di mana korban memiliki kepentingan langsung terhadap jalannya perkara.
Namun demikian, Prof. Hipnu mengakui bahwa dalam perkembangan hukum acara pidana saat ini, penuntut umum memiliki keleluasaan dan strategi tersendiri dalam menyusun urutan pembuktian.
Meski demikian, ia menekankan bahwa pada akhirnya kehadiran korban atau pelapor tetap menjadi suatu kewajiban untuk memenuhi prinsip pencarian kebenaran materiil di pengadilan.
“Dalam mencari kebenaran materiil, jalurnya adalah cross examination. Mau tidak mau, korban pada akhirnya wajib hadir di persidangan untuk menunjukkan objek yang dipersoalkan agar tercapai peradilan yang berimbang antara penuntut umum dan penasihat hukum,” ujar Prof. Hipnu, dikutip dari video Youtube Kompas TV, Sabtu (24/10/2026).
Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, juga berpandangan senada.
Ia menegaskan bahwa karena objek dalam perkara ini jelas menyangkut ijazah Jokowi, maka subjek yang paling berkaitan erat harus dipanggil secara patut oleh pengadilan untuk membuktikan kebenarannya secara terbuka kepada publik.