Mahfud MD Bongkar Dugaan Skandal 3 Menteri: ‘Kondisikan Aturan’ Demi Muluskan Gibran!

DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, membongkar dugaan keterlibatan tiga menteri dalam mengondisikan regulasi pemilu demi meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Intervensi tersebut disinyalir dilakukan agar persyaratan dokumen pendidikan tidak menghambat langkah putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.

Mahfud membeberkan temuan tersebut dalam wawancara di kanal YouTube Terus Terang bersama Rizal Mustary.

Ia merujuk pada tayangan podcast mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, yang menghadirkan narasumber rahasia (mystery guest).

Menurut Mahfud, narasumber rahasia yang merupakan mantan pejabat tinggi negara tersebut menyaksikan langsung instruksi dari tiga menteri untuk memuluskan kemenangan dan keabsahan pencalonan Gibran.

“Ada sebuah podcast menarik dari Bambang Widjojanto yang mengundang mystery guest, mantan pejabat tinggi yang tahu dan menyaksikan bahwa ada tiga menteri yang memerintahkan kondisikan kemenangan Gibran,” kata Mahfud, dikutip Kamis (15/10/2026).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini secara khusus menyoroti perubahan pasal administrasi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, terutama Pasal 18 ayat 3 yang mengatur penyetaraan ijazah luar negeri bagi calon presiden dan wakil presiden.

“Jangan terhalang karena ijazah, maka dibuat pasal itu,” ujar Mahfud, menirukan substansi arahan yang diduga diinstruksikan oleh para menteri tersebut.

Mahfud menegaskan bahwa jika dugaan pengondisian aturan ini terbukti, hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk kejahatan sistematis yang merusak tatanan demokrasi dan hukum di Indonesia.

“Ini sebenarnya kejahatan moral yang luar biasa dan merusak peradaban. Kita bernegara, negara hukum, negara demokrasi yang sudah kita bangun 80 tahun lebih dirusak hanya karena menggibrankan aturan,” tegas Mahfud.

Atas dasar itu, Mahfud mendesak aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk mengusut tuntas dugaan rekayasa regulasi PKPU tersebut, termasuk menelusuri potensi tindak pidana dari pihak-pihak yang terlibat.

Kendati demikian, Mahfud mengakui bahwa klaim mengenai identitas tiga menteri tersebut masih membutuhkan pembuktian hukum dan verifikasi faktual lebih lanjut.

Artikel terkait lainnya