DEMOCRAZY.ID – Pengamat politik Heru Subagia kembali bicara mengenai babak baru wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan partainya siap menerima dan menindaklanjuti pihak-pihak yang ingin mengajukan pemakzulan.
Heru menilai, pernyataan tersebut menjadi perkembangan politik yang patut dicermati, terutama setelah upaya Denny Indrayana dan sejumlah pihak menggugat persoalan persyaratan pendidikan Gibran melalui Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membuahkan hasil sesuai harapan mereka.
Dikatakan Heru, sikap Demokrat membuka kemungkinan berlanjutnya upaya politik melalui DPR RI.
Ia pun mempertanyakan sejauh mana pernyataan Herman Khaeron tersebut mencerminkan sikap resmi partai serta apakah mendapat persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Heru menuturkan, pernyataan Herman Khaeron memiliki arti penting karena disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Sekjen Demokrat.
“Tentunya di sini DPR atau parlemen sebagai peristiwa politik lanjutan bagaimana Deni Indrayana setelah gagal melalui jalur konstitusi atau MK,” ujar Heru, Senin (12/10/2026).
Bagi Heru, langkah tersebut dapat menjadi babak lanjutan perjuangan pihak-pihak yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran setelah jalur konstitusional yang mereka tempuh sebelumnya tidak menghasilkan putusan yang diharapkan.
Ia juga menekankan, sikap Demokrat perlu ditindaklanjuti dengan kejelasan mengenai langkah konkret yang akan diambil, bukan berhenti pada pernyataan politik semata.
“Yang menarik bagaimana seorang Sekjen Herman Khaeron berani bertindak untuk mengeluarkan sebuah statement resmi mewakili Partai Demokrat bahwa Partai Demokrat akan mengakomodasi para pihak yang mereanggap sebagai para pejuang pemajujukan ijazah Gibran, dalam hal ini Denny Indrayana,” tukasnya.
Selain menyinggung Herman Khaeron, Heru turut mengarahkan perhatiannya kepada SBY sebagai tokoh senior yang memiliki posisi penting di Partai Demokrat.
“Karena yang mendasari tentunya SBY, Susilo Bambang Yudhoyono selaku pihak yang memegang saham paling besar di Demokrat, apakah merestui menyetujui dan atau saya katakan sebagai para pihak yang sesungguhnya bertanggung jawab penuh terhadap koperasi politik pemajujukan Gibran melalui jalur DPR,” jelasnya.
Heru menegaskan, persoalan tersebut perlu dicermati secara serius karena wacana pemakzulan tidak hanya berkaitan dengan langkah hukum, tetapi juga dapat berkembang menjadi pertarungan politik antarkekuatan besar.
Heru juga menyentil kepercayaan diri pihak-pihak yang mendorong pemakzulan Gibran setelah Demokrat menyatakan kesediaannya menerima aspirasi tersebut.
“Ini berhubungan erat ketika Deni Indrayana sangat gembira, sangat girang dan ternyata Partai Demokrat sudah mempersiapkan infrastrukturnya, infrastruktur partai untuk menerima apa yang diinginkan Deni Indrayana untuk memajujukan Gibran melalui jalur DPR,” ucapnya.
Namun, Heru mengingatkan bahwa pemakzulan tidak bisa hanya mengandalkan dukungan atau lobi politik.
Proses tersebut harus mengikuti mekanisme konstitusional yang berlaku.
“Ini adalah sebuah peristiwa politik lanjutan sebagai babak baru bagaimana pemakzulan Gibran untuk menerima Denny Indrayana untuk melakukan lobi-lobi politik,” imbuhnya.
Lebih jauh, Heru memandang perkembangan tersebut berpotensi memperluas pertarungan politik yang sebelumnya berkutat pada persoalan persyaratan pendidikan Gibran.
Ia menilai, apabila wacana pemakzulan berlanjut ke DPR, dinamika yang muncul bisa melibatkan berbagai partai, koalisi, dan kelompok politik besar.
“Peristiwa politik yang nantinya akan terjadi menjadi sebuah kendaraan penderang, sebuah perang yang melibatkan bukan hanya partai, bukan hanya koalisi partai, tetapi ini sudah melibatkan geng politik besar, dinasti besar di Indonesia,” terangnya.
Heru kemudian mengaitkan dinamika tersebut dengan sejumlah peristiwa pergantian kekuasaan yang pernah terjadi di Indonesia, mulai dari Presiden Soekarno, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, hingga Soeharto.
Kata dia, kemungkinan Gibran menjadi sasaran berikutnya dalam wacana pelengseran merupakan bagian dari dinamika politik yang perlu dicermati, meskipun realisasinya tetap bergantung pada proses dan persyaratan konstitusional.
“Peristiwa jangan jatuh bangunnya politik baik yang sudah terjadi, bagaimana Gus Dur dilengserkan, bagaimana Soekarno dilengserkan, bagaimana Soeharto juga dilengserkan, dan kemungkinan juga Gibran adalah target berikutnya,” bebernya.
Lebih jauh, Heru menekankan bahwa masyarakat perlu mencermati perkembangan wacana pemakzulan tersebut agar tidak hanya terjebak dalam pertarungan narasi antarkelompok politik.
Ia mempertanyakan apakah proses politik yang mungkin terjadi nantinya dapat berlangsung secara damai dan tuntas, tanpa memperlebar konflik di tengah masyarakat.
“Kita hanya bertanya kembali bagaimana seandainya peristiwa pelengseran Gibran dan pemakzulan dari Gibran itu sendiri bisa terjadi secara damai, secara tuntas, dan pertanyaan kembali bagaimana sebaiknya,” tandasnya.
Untuk diketahui, proses pemakzulan harus merujuk pada ketentuan konstitusi, termasuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, serta melalui tahapan yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sesuai kewenangan masing-masing.