PKS Bongkar Cacat Hukum Pemilu! Sebut PKPU 19/2023 ‘Janggal’ Karena Pengecualiannya Sangat Spesifik

DEMOCRAZY.ID – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Ketua DPP Mardani Ali Sera bicara soal PKPU 19/2023.

Secara spesifik yang dibahas oleh Mardani dan memang jadi pembahasan hangat di isu ijazah ini soal Pasal 18 Ayat Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Mardani mengatakan untuk Pasal 18 Ayat Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 memang tidak pernah dibahas.

Ia bahkan mengatakan kontruksi hukumnya ini janggal.

Menurutnya ada pengecualian sangat spesifik dan berpotensi memicu kontroversi.

“Seingat saya, pasal tersebut tidak pernah dibahas,” tulis Mardani Alis Sera dikutip Senin (12/10).

“Konstruksi hukumnya janggal, terutama karena pengecualiannya sangat spesifik dan berpotensi memicu kontroversi,” ungkapnya.

Karena itu menurutnya soal Pasal 18 Ayat Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 perlu dibahas dan dijadikan pembelajaran ke depannya.

“Ini perlu dibongkar dan dibahas bersama agar menjadi pelajaran ke depan,” jelasnya.

Sorotan Akademisi UI

Sebelumnya, Akademi UI sekaligus Peneliti Perludem, Titi Anggraini membahas dan menyoroti soal Undang-Undang 7 2017 yang bicara soal syarat pendidikan.

Namun ia mengatakan ada perubahan syarat dari peraturan KPU.

Titi spesifik mengatakan pasal 18 ayat peraturan KPU nomor 19 tahun 2023

Yang isi dari pasal itu menyebut bagi calon yang lulusan luar negeri dan tidak punya ijazah SMA, tapi lulusan luar negeri dan tidak punya ijazah SMA tapi lulusan luar negeri.

“Jadi, di dalam Undang-Undang Pemilu kita, Undang-Undang 7 2017 itu syaratkan kalau pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Atau bisa juga tamat Madrasah Aliah, SMK dan juga pendidikan di luar negeri asal diseterakan,” sebutnya di podcast Abraham Samad Speak UP

“Itu untuk mendukung persyaratan tersebut adalah fotokopi ijazah, surat tamat atau kemudian sertifikat atau surat keterangan yang dilegalisasi oleh satu pendidikan,” sambungnya.

“Tapi kemudian di peraturan KPU syarat kemudian berubah. Jadi di pasal 18 ayat peraturan KPU nomor 19 tahun 2023, syarat itu bisa dikecualikan bagi pasangan calon, bagi calon yang lulusan luar negeri dan tidak punya ijazah SMA, tapi lulusan luar negeri dan tidak punya ijazah SMA tapi lulusan luar negeri,” paparnya.

Dari poin ini, ia mengatakan penjelasannya sangat spesifik jika membaca pasal tersebut dan membayangkan soal seseorang.

“Nah, jadi spesifik sekali kalau kita membaca pasal itu, kita langsung membayangkan seseorang gitu yah,” ucapnya.

“Karena syarat tadi dikecualikan bagi lulusan SMA luar negeri dengan kemudian bisa mengecualikan apa bukti asal lulus perguruan tinggi,” lanjutnya.

Dengan poin penting dari isi Pasal 18 Ayat Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 disebut Titi mengatakan dan memberi penjelasan

“Jadi, kalau dia tidak punya ijazah tapi ijazah lulusan luar negeri SMA-nya. Tapi dia lulus perguruan tinggi itu bisa dikecualikan,” pungkasnya.

Artikel terkait lainnya