DEMOCRAZY.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2008-2013, Mahfud MD kembali bicara soal putusan gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kali lewat podcast di Channal YouTube-nya Mahfud MD Official, ia memberikan beberapa pendapat menarik soal putusan MK sebelumnya.
Mahfud MD mengatakan pada saat Gibran Rakabuming Raka mendaftar sesuai calon Wakil Presiden itu sudah tidak memenuhi syarat.
Ia berpendapat dan beralasan karena Mahkamah Konstitusi dalam hal ini tidak menemukan ijazah atau yang disetarakan sebagai persyaratan.
“Artinya pada saat mendaftar Gibran itu tidak memenuhi syarat. Karena dia (MK) tidak menemukan ijazah atau yang diseterakan,” kata Mahfud MD.
Lebih jauh, Mahfud MD mengatakan yang justru ditemukan oleh MK adalah surata keterangan (suket) yang disetarakan.
“Yang ditemukan itukan surat keterangan atau yang disetarakan,” ungkapnya.
Mahfud pun memberikan penjelasan bahwa surat keterangan (suket) ini disetarakan dengan keahlian bukan disetarakan dengan ijazah.
“Yang ditemukan itukan hanya keterangan bahwa itu disetarakan dengan keahlian bukan disetarakan dengan ijazah,” tuturnya.
Dari penjelasannya ini, ia kemudian dengan tegas mengatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka memang tidak memenuhi syarat.
“Oleh sebab itu tidak memenuhi syarat. Karena tidak memenuhi syarat maka ijazah tidak ada,” jelasnya.
“Ini adalah fakta hukum karena ada di pendapat Mahkamah di bagian pertimbangan,” sambungnya.
Ia juga membahas soal bagian pertimbangan hukum yang dimaksud perlu dibaca secara utuh.
Bukan hanya mengambil satu frasa yang berada ditengah uraian putusan
“Ingat, kalimat terakhir dari itu, itu yang anda bacakan satu frasa yang ada di tengah di halaman 75 dan 76,” terangnya.
“Di bagian terakhir frasa itu adalah pendapat terakhir Mahkamah nomor 3.6 itu tadi. Nah, titik 6 kalimat terakhir itu oleh karena tidak adanya ijazah SMA dan yang disetarakan maka Mahkamah menyerahkan ke lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (6/10/2026), Majelis Hakim MK membacakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, terkait gugatan mengenai ijazah SMA Gibran yang dimohonkan oleh Denny Indrayana cs.
“Mengadili, dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Dua, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo ketika membacakan putusan.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.”
Meski gugatan tidak dapat diterima, MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara sekolah menengah atas (SMA)/sederajat.
“Dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang.