Singgung Mundurnya Bung Hatta, Amien Rais Minta Prabowo Lanjut Pimpin Indonesia Tanpa Gibran!

DEMOCRAZY.ID – Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan meyakinkan Gibran serta sang ayah, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), guna meredakan potensi gejolak politik dan sosial pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Amien menilai pertimbangan hukum MK—yang menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah setara SMA milik Gibran—seharusnya menjadi momentum bagi sang Wapres untuk mengambil sikap ksatria.

Tokoh reformasi itu memperingatkan bahwa penanganan yang lambat terhadap kekecewaan publik berisiko memicu amuk massa dan gerakan sipil yang sulit dikendalikan.

“Masyarakat sipil kalau sudah marah bisa memicu people power. Prabowo akan menjadi pihak yang paling bertanggung jawab secara politik jika situasi buruk ini terjadi,” ujar Amien dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).

Amien secara khusus menyarankan agar Presiden Prabowo melangsungkan pertemuan tertutup dengan Jokowi guna membahas opsi penghentian masa jabatan Gibran secara elegan demi menjaga stabilitas pemerintahan.

Ia bahkan menyarankan agar Presiden Prabowo tidak ragu melanjutkan kepemimpinan nasional tanpa kehadiran wakil presiden jika polemik ini terus menyita energi bangsa.

“Di-drop saja. Tiga tahun masa pemerintahan Pak Prabowo sisanya akan jauh lebih produktif tanpa Gibran,” tegas Amien.

Guna memperkuat argumentasinya, Amien merujuk pada rekam jejak sejarah ketatanegaraan Indonesia saat Mohammad Hatta secara resmi mengundurkan diri dari posisi Wakil Presiden RI pada 1 Desember 1956 akibat perbedaan pandangan politik dengan Presiden Soekarno.

Amien menekankan bahwa pascapengunduran diri Bung Hatta, Presiden Soekarno tetap mampu mengemudikan jalannya roda pemerintahan hingga 1967.

Preseden sejarah tersebut, menurut Amien, membuktikan bahwa ketiadaan sosok wakil presiden tidak akan melumpuhkan fungsi tata negara.

Meski demikian, sesuai mekanisme konstitusi dalam UUD 1945, setiap pengunduran diri maupun pemberhentian wakil presiden harus melalui koridor hukum dan keputusan formal di parlemen, bukan sekadar kesepakatan politik antar-tokoh semata.

Artikel terkait lainnya