Pengamat Politik: Jika Ada Upaya Pemakzulan Gibran, Maka Prabowo Juga Akan Ikut Dimakzulkan!

DEMOCRAZY.ID – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, mengatakan jika ada upaya pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, maka Presiden Prabowo Subianto juga akan turut dimakzulkan.

Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan gugatan ijazah Gibran tidak dapat diterima, beredar surat usulan pemakzulan Gibran yang mengatasnamakan Fraksi NasDem DPR RI Tonny Tesar.

Dalam surat itu, tertulis Tonny Tesar meminta pimpinan DPR menggunakan kewenangan untuk menindaklanjuti usulan impeachment Gibran dari Wapres.

Namun, nama pengusul dan tanda tangan untuk mendukung impeachment itu hanya tertulis nama Tonny Tesar saja.

Partai NasDem sendiri telah membantah kabar surat usulan pemakzulan Gibran tersebut dan menegaskan bahwa itu hoaks.

Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menekankan bahwa Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh belum memberikan arahan apa pun mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa akan mencari tahu dan mengklarifikasi Tonny Tesar terkait surat yang viral di media sosial itu.

Bicara soal pemakzulan, Nando pun mengatakan bahwa upaya memakzulkan Gibran juga akan berdampak pada Prabowo karena keduanya sepaket dalam pencalonan.

“Kalau ada upaya memakzulkan Gibran, maka Prabowo juga akan ikut dimakzulkan karena pada saat pencalonan kelengkapan syarat keduanya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan karena sistem paket,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).

Menurut Nando, pihak yang selama ini mempersoalkan ijazah Gibran dinilai berupaya menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Gibran, yang pada akhirnya dikhawatirkan dapat mengganggu kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Saya menduga tujuan mereka hanya untuk memperbesar peluang sosok yang didukung pada kontestasi Pilpres 2029,” katanya.

“Kubu pendukung Gibran tentunya tidak terganggu dengan putusan MK dan hanya berupaya membuktikan kalau Gibran sudah menempuh sampai pendidikan tinggi di luar negeri,” ucap Nando.

Di sisi lain, Pakar Kepemiluan, Titi Anggraini mengatakan bahwa pemakzulan terhadap Gibran tidak otomatis membuat Prabowo ikut diberhentikan dari jabatannya.

Dia pun menjelaskan mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurutnya, kedua pasal tersebut menggunakan rumusan “Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

Artinya, proses pemberhentian dapat ditujukan kepada Presiden, Wakil Presiden, atau keduanya.

“DPR dapat mengajukan pendapat hanya terhadap wakil presiden, tanpa harus ikut memberhentikan presiden,” kata Titi kepada Tribunnews, Kamis (08/10/2026).

Pendapat DPR tersebut kemudian diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah MK memberikan putusan, proses selanjutnya berada di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memutuskan pemberhentian.

“Pendapat itu diperiksa Mahkamah, lalu diputus MPR,” ucap Titi.

Artikel terkait lainnya