Putusan MK: Gibran Terbukti Tidak Punya Ijazah SMA, Tapi MK Tak Berwenang Copot Wapres

DEMOCRAZY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti dokumen ijazah setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka, tetapi MK menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi atau membatalkan posisinya sebagai Wakil Presiden.

Berdasarkan pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, berikut adalah poin-poin penting dari putusan MK tersebut:

  • Tidak Menemukan Bukti Kelulusan Setara SMA: Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa MK mempelajari seluruh bukti dan tidak menemukan dokumen (ijazah/sertifikat/diploma) yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
  • Hanya Berupa Bukti Kehadiran: MK mengungkapkan bahwa dokumen yang dimiliki Gibran hanyalah certificate of attendance (sertifikat kehadiran). Menurut penilaian MK, dokumen tersebut murni merupakan bukti kehadiran dan bukan merupakan bukti kelulusan pendidikan.
  • MK Tidak Bisa Mendiskualifikasi: MK menegaskan tidak memiliki wewenang untuk mengabulkan petitum pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran. Alasan hukumnya adalah karena status Gibran sebagai “calon wakil presiden” (cawapres) telah berakhir seiring dengan selesainya tahapan pemilu dan pelantikan dirinya secara resmi sebagai Wakil Presiden RI.
  • Permohonan Tidak Dapat Diterima: Ketua MK Suhartoyo mengetok palu dengan menyatakan permohonan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Dengan demikian, meskipun dalil pemohon mengenai ketiadaan ijazah SMA tersebut sejalan dengan temuan dokumen di persidangan, kedudukan hukum Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tetap sah dan tidak dibatalkan oleh MK.

👇👇

Artikel terkait lainnya