DEMOCRAZY.ID – Sidang gugatan terkait persyaratan pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap sejumlah fakta penting.
Dalam persidangan, muncul indikasi adanya persoalan serius terkait proses verifikasi hingga penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan.
Menjelang putusan MK, berikut 9 fakta yang terungkap dalam persidangan:
Berdasarkan kesaksian mantan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, KPU tidak melakukan verifikasi terhadap syarat-syarat pencalonan cawapres Gibran yang disampaikan saat pendaftaran.
Berdasarkan kesaksian Ketua Bawaslu, KPU disebut menghalang-halangi dan merahasiakan dokumen syarat cawapres Gibran kepada Bawaslu untuk dilakukan pengawasan dan verifikasi.
Hal ini dinilai bertujuan agar syarat pendidikan yang tidak terpenuhi tidak diketahui sejak awal.
KPU disebut menyusupkan pasal siluman yakni Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 agar Gibran bisa lolos syarat pendidikan cawapres walaupun tidak memiliki ijazah SMA sederajat.
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam kesaksiannya menuding Kemendikdasmen yang mengusulkan Pasal 18 ayat (3) agar dimasukkan dalam pembuatan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Namun, tuduhan tersebut dibantah keras secara resmi oleh Dirjen Kemendikdasmen dalam sidang MK tanggal 2 Oktober 2026.
Pasal 18 ayat (3) disebut sebagai pasal siluman atau pasal selundupan yang tiba-tiba ada di PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tanpa melalui pembahasan.
Menurut ahli dari tim hukum pihak terkait, aneh, keliru dan salah besar jika kursus di UTS Insearch Sydney disamakan atau disetarakan dengan Grade 12 SMK di Indonesia.
Gibran disebut tidak pernah menyelesaikan pendidikan di luar negeri dengan memperoleh ijazah atau sertifikat kelulusan.
Padahal, dalam Permendikbudristek No. 50 Tahun 2024 yang sebelumnya diatur dalam Permendikbudristek No. 6 Tahun 2022, kesetaraan ijazah perguruan tinggi negara lain harus dinilai berdasarkan kesetaraan capaian pembelajaran serta bukti fisik ijazah yang sah, bukan hanya transkrip nilai.
Gibran disebut tidak memiliki bukti dokumen ijazah lulus sekolah luar negeri sebagai syarat dalam permohonan surat keterangan (suket) penyetaraan.
Hal ini berbeda seperti yang dicontohkan oleh Dirjen Kemendikdasmen yang anaknya memohon suket penyetaraan dengan melampirkan ijazah kelulusan dari sekolah di Korea.
KBRI Australia dan Singapura menyatakan tidak ada berkas dokumen terkait pendidikan Gibran.
Biasanya, mahasiswa yang sekolah di sana menyampaikan laporan perkembangan pendidikan dan menyampaikan fotokopi ijazah atau sertifikat kelulusan apabila telah selesai.
Karena tidak menyelesaikan pendidikan atau tidak lulus, maka tidak ada berkas dokumen ijazah atau sertifikat yang ditinggalkan atau diserahkan ke KBRI Australia dan Singapura.
Kesembilan fakta tersebut kini menjadi pertimbangan majelis hakim MK sebelum menjatuhkan putusan.