Sorotan Tajam Publik! Status Tersangka, Firli Bahuri Raih Gelar Doktor Hukum

DEMOCRAZY.ID – Berita mengejutkan: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri mendapatkan gelar Doktor bidang Hukum dari Universitas Pancasila.

Sidang Terbuka Promosi Doktor Firli Bahuri diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Sabtu, 3 Oktober 2026. 

Firli berhasil mempertahankan disertasi yang berjudul “Penyelesaian Konflik Horizontal Berbasis Integrasi Hukum, Budaya, dan Kesejahteraan Sosial di Nusa Tenggara Barat”. 

Rektor Universitas Pancasila, Prof. Adnan Hamid, yang memimpin jalannya sidang menyatakan Firli lulus dengan predikat Summa Cumlaude dan nilai IPK sempurna, yakni 4,0.

“Di Universitas Pancasila, kami tidak hanya memberikan penilaian berdasarkan prestasi akademik namun juga kearifan yang dimiliki peserta didik,” ujar Adnan Hamid.

Sidang Promosi Doktor Firli dihadiri istrinya Ardina Safitri, dan dua anak mereka Rizqa Agustin Ananda Putri dan Rizqi Arfiananda Dhira Putra.

Teman-teman satu angkatan AKABRI 1980 dan rekan-rekannya saat masih bertugas sebagai bintara Polisi juga hadir.

Sejumlah seniornya yang hadir antara lain mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Rusdihardjo dan mantan Kepala Badan Narkotik Komjen Pol (Purn) Togar M. Sianipar.

Status Tersangka

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih berstatus sebagai tersangka.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023, status hukumnya belum berubah dan penanganan kasusnya masih berjalan di tingkat penyidikan kepolisian.

Kasus yang Menjerat Firli Bahuri

Firli Bahuri menghadapi beberapa dugaan kasus pidana, yaitu:

  1. Kasus Pemerasan dan Gratifikasi (Kasus Utama): Dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau suap terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
  2. Perkara Baru (Penyidikan Lebih Lanjut): Polda Metro Jaya juga menaikkan dua perkara baru ke tahap penyidikan, yaitu:
    • Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    • Dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK, yang melarang pimpinan KPK bertemu langsung dengan pihak yang sedang berperkara.

Tindak Lanjut dan Perkembangan Terkini

Hingga saat ini, tindak lanjut penanganan kasus Firli meliputi beberapa poin krusial:

  • Belum Ditahan: Meski telah menyandang status tersangka selama hampir tiga tahun, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Alasan penyidikan yang masih terus berjalan dan penerapan prinsip kehati-hatian menjadi argumen polisi untuk tidak melakukan penahanan.
  • Berkas Perkara Masih P-19: Berkas perkara utama terkait dugaan pemerasan sempat beberapa kali bolak-balik antara penyidik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Status berkas terakhir dinyatakan masih P-19 (belum lengkap) dan perlu dilengkapi kembali sebelum bisa dilimpahkan ke persidangan.
  • Gugatan Praperadilan Kandas: Firli sempat mencoba mengajukan beberapa gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan pertamanya ditolak hakim, sedangkan gugatan berikutnya sempat dicabut kembali oleh pihak kuasa hukumnya.

Artikel terkait lainnya