GAWAT! Salinan Ijazah Jokowi Tak Ditemukan di KPU? Bonatua Silalahi Ungkap Fakta Ini

DEMOCRAZY.IDGugatan terkait dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, Rabu (23/9/2026), pihak penggugat mengajukan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) sebagai salah satu alat bukti.

Perkara Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst tersebut diajukan Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin terhadap sejumlah pihak, termasuk KPU, Bawaslu, serta pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Gugatan tersebut berkaitan dengan dokumen legalisir ijazah Jokowi yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai pejabat publik.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Joni, mengatakan pihaknya mengajukan salinan Putusan Komisi Informasi Publik Nomor 074 Tahun 2025 sebagai bukti P-12.

Menurut dia, putusan tersebut berkaitan dengan dalil gugatan mengenai keterbukaan informasi publik.

“Yang materiel, yang materiel kami sudah pernah mengajukan bukti P-12. P-12 itu adalah salinan putusan Komisi Informasi Publik nomor 074 tahun 2025 ya,” kata Joni usai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Joni kemudian menyoroti bagian putusan KIP yang memuat hasil pemeriksaan lapangan di kantor KPU.

Menurut dia, dalam pemeriksaan tersebut, Majelis KIP disebut belum menemukan salinan ijazah Jokowi.

“Yang menarik adalah bahwa dalam halaman 10 salinan putusan itu disebutkan bahwa ketika sidang lapangan di kantor KPU, KIP, Majelis KIP tidak atau belum menemukan salinan ijazah itu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan pihak penggugat karena dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan legalisir ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan Jokowi.

“Artinya muncul sebuah pertanyaan, kok lembaga sebesar itu APBN-nya banyak enggak bisa menemukan salinan legalisir ijazah Joko Widodo yang dipergunakan pada saat pencalonan presiden 2014 juncto 2019,” katanya.

Joni juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kearsipan.

Menurut dia, dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu seharusnya mendapatkan perlindungan dan pengamanan sebagai bagian dari pengelolaan arsip.

Ia menilai dokumen ijazah calon presiden merupakan bagian dari persyaratan pencalonan yang memiliki posisi penting dalam proses pemilu.

Karena itu, pihak penggugat mempertanyakan pengelolaan serta keberadaan arsip tersebut.

“Sekali lagi, ijazah adalah syarat, tertera di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Gugatan ini sebelumnya telah memasuki sejumlah tahapan persidangan di PN Jakarta Pusat.

Dalam perkara tersebut, Bonatua dan Moeryono menggugat sembilan pihak, antara lain KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Kota Surakarta, Bawaslu RI, Bawaslu DKI Jakarta, Bawaslu Kota Surakarta, serta pimpinan dan Rektor UGM.

Artikel terkait lainnya