DEMOCRAZY.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang pemerintah menerapkan pajak-pajak baru pada tahun 2027.
Syaratnya, perekonomian Indonesia harus tembus di angka 6 persen.
Purbaya mengatakan pemerintah tetap akan melihat kondisi daya beli masyarakat sebelum memutuskan penerapan pajak baru.
Jika pertumbuhan ekonomi sudah mencapai 6 persen dan kondisi ekonomi dinilai mendukung, ruang untuk menambah pajak akan terbuka.
“Tahun depan bisa tumbuh 6%, apakah langsung saya kenakan pajak? Kalau baru triwulan I belum mungkin, tapi ruang itu jadi terbuka lebar. Nanti kita lihat gimana kondisi daya beli masyarakat sebetulnya,” kata Purbaya dalam sesi tanya jawab konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Purbaya bahkan menyebut kemungkinan penerapan pajak baru akan lebih terbuka jika pertumbuhan ekonomi pada akhir 2026 sudah mencapai 6 persen dan mampu kembali tumbuh setidaknya 6 persen pada kuartal I 2027.
“Kalau akhir tahun ini bisa 6%, triwulan pertama bisa 6% lagi lebih, mungkin kita akan kenakan pajak-pajak yang baru,” ujarnya.
Purbaya tidak merinci jenis pajak baru yang dimaksud.
Ia juga tidak menyebut besaran tarif maupun objek pajak yang akan dikenakan jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
Pemerintah sebelumnya menetapkan target pertumbuhan ekonomi 2027 sebesar 6 persen.
Karena itu, pencapaian target pertumbuhan akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan ruang kebijakan fiskal pemerintah.
“Kalau baru triwulan I belum mungkin, tapi ruang itu jadi terbuka lebar,” kata Purbaya.
Selain pajak baru, pemerintah juga tengah mengevaluasi kebijakan perpajakan yang sudah masuk dalam pipeline.
Salah satunya kebijakan pajak marketplace yang untuk sementara ditunda hingga November 2026.
Purbaya mengatakan pemerintah akan melihat kondisi masyarakat sebelum memutuskan apakah kebijakan tersebut dapat diterapkan setelah masa penundaan berakhir.
Jika kondisi belum memungkinkan, penundaan masih dapat diperpanjang.
“Sementara ditunda 2 bulan dulu, November, tapi nanti kita evaluasi dulu kondisi masyarakat seperti apa. Kalau memungkinkan kita jalankan, tapi kalau masih dalam analisa kita belum cukup kuat, kita tunda lagi,” ujar Purbaya.
Di sisi lain, pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2027 mencapai Rp2.591,4 triliun atau tumbuh 12 persen.
Purbaya mengatakan masih terdapat potensi peningkatan penerimaan apabila pemerintah berhasil memperbaiki rasio pajak atau tax ratio.
Ia menyebut tax ratio dari pajak ditargetkan sebesar 9,3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), sementara rasio dari bea cukai sebesar 1,1 persen.
“Artinya kalau saya berhasil memperbaiki cara kita mengumpulkan pajak tahun ini, dengan bisa memperbaiki tax ratio-nya, jadi masih ada potensi upside dari pengumpulan pajak tahun depan, kira-kira gitu,” kata Purbaya.