Curhatan Menohok Eks Hakim MK: Skandinavia 98 Persen Penduduknya Ateis, Tapi Pejabatnya Tak Ada Yang Korupsi!

DEMOCRAZY.ID — Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat membagikan sebuah refleksi mendalam mengenai pengalaman perjalanannya tatkala menghadiri Kongres Mahkamah Konstitusi Sedunia di Madrid.

Dalam kesempatan tersebut, ia sempat berdiskusi secara khusus dengan seorang hakim asal negara Skandinavia.

Diskusi soal Tingkat Religiusitas dan Kepatuhan Hukum

Arief menceritakan bahwa perbincangan itu bermula dari rasa penasarannya terhadap realitas sosial di wilayah Skandinavia, yang secara demografis dikenal memiliki masyarakat dengan tingkat sekularisme tinggi atau mayoritas tidak beragama, namun memiliki indeks penegakan hukum, transparansi, serta integritas birokrasi yang sangat baik.

“Dulu sebagai hakim konstitusi saya ditugasi hadir di Kongres MK sedunia di Madrid. Saya berdiskusi dengan hakim dari Skandinavia,” kenang Arief.

“Saya bilang negara Anda itu 98 persen ateis, tapi kenapa di sana tak ada KKN, tidak ada pelanggaran hukum, tak ada abuse of power,” sambungnya.

Mendapat pertanyaan tersebut, hakim asal Skandinavia itu memberikan jawaban yang diakui Arief cukup menohok dan di luar dugaannya.

“Dia jawab, urusan dunia selesaikan baik-baik di dunia. Mereka tidak percaya penyelesaian di surga atau neraka,” ujar Arief menirukan ucapan sang hakim.

Refleksi untuk Indonesia: Agama dan Integritas Penyelenggara Negara

Jawaban singkat tersebut sontak menjadi bahan perenungan yang mendalam bagi Arief.

Ia lantas membandingkan pola pikir masyarakat Skandinavia yang pragmatis-integritas dengan kondisi empiris di Indonesia, sebuah bangsa yang mayoritas penduduknya dikenal sangat religius.

“Saya terpukul, karena negeri saya 98 persen religius, paling dominan Islam, tapi paling rusak, rusaknya sebagaimana sekarang ini,” ungkapnya.

Dari pengalaman lintas kultural tersebut, Arief menyimpulkan bahwa tingginya klaim atau simbol-simbol religiusitas di tengah masyarakat tidak otomatis menjadi jaminan terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi serta penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), apabila tidak didukung oleh sistem penegakan hukum dan mentalitas penyelenggara negara yang berintegritas tinggi.

Artikel terkait lainnya