Mitos Citra Jokowi Dibongkar Mantan Sekda Solo! Isu Tak Terima Gaji Saat Jadi Wali Kota Ternyata ‘Kebohongan Publik’?

DEMOCRAZY.ID — Narasi yang selama ini melekat mengenai sosok mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai wali kota yang tidak pernah mengambil gaji semasa memimpin Kota Solo mendapat bantahan langsung dari lingkar birokrasi pemerintahan daerah kala itu.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Supradi Ketamenawi, secara terbuka meluruskan informasi yang sempat beredar luas di ruang publik tersebut.

Sekda Solo Bongkar Bukti Kuitansi Tanda Tangan Gaji Jokowi

Supradi mengungkapkan bahwa klaim yang menyebut Jokowi tidak pernah mengambil gaji selama menjabat sebagai Wali Kota Solo tidak sesuai dengan fakta administratif yang dipegangnya saat masih aktif bertugas di birokrasi.

Ia lantas mengenang saat dirinya sempat dikonfirmasi oleh awak media dari stasiun televisi nasional terkait narasi tersebut.

“Waktu itu kan saya ditanya dari TV One, waktu itu mengatakan bahwa apa betul Pak Jokowi itu nggak ngambil gaji? Saya jawab, yang bilang kayak gitu siapa?” kata Supradi.

Sebagai pejabat tinggi pratama yang membawahi urusan administratif pemerintahan daerah saat itu, Supradi menegaskan bahwa proses pencairan hak keuangan kepala daerah tercatat secara transparan.

Ia bahkan mengaku memegang kendali atas laporan fisik penyerahan gaji bulanan tersebut.

“Yang nganterkan duit, kuitansi, Jokowi tanda tangan itu saya. Setiap bulan dapat laporan dari bagian keuangan bahwa sudah, Pak. Ini sudah diterima, tanda tangan ini sudah diterima, ini sudah ditandatangani,” bebernya.

Berdasarkan Bukti Administrasi Resmi

Supradi menekankan bahwa seluruh rangkaian pembayaran gaji tersebut memiliki legalitas dan bukti otentik yang masuk ke dalam audit laporan keuangan pemerintah daerah.

Oleh karena itu, narasi terkait penolakan gaji perlu dilihat secara objektif berdasarkan koridor administratif yang berlaku.

Kendati demikian, ia tidak mengetahui secara pasti ke mana uang gaji tersebut bermuara setelah proses serah terima dan tanda tangan di atas kuitansi resmi diselesaikan oleh yang bersangkutan.

“Setelah habis diterima, saya enggak tahu, dia buang sesudah menerima itu, ya enggak tahu,” pungkas Supradi.

Artikel terkait lainnya