

DEMOCRAZY.ID — Keputusan mengejutkan diambil oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Di tengah klaim dirinya menjadi korban kriminalisasi atas sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie hingga kini justru memilih untuk tidak menempuh jalur praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangkanya.
Sikap diam dan tertahannya langkah hukum mantan petinggi Korps Adhyaksa ini langsung memicu spekulasi liar di ruang publik.
Menanggapi hal tersebut, mantan Anggota DPR RI, Didik Mukrianto, membeberkan analisis tajam mengenai kalkulasi strategis di balik keputusan tim kuasa hukum Febrie.
Menurut Didik, praperadilan sejatinya merupakan instrumen hukum paling ampuh dan relevan untuk menguji legalitas prosedur penyidikan serta sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Namun, ada pertimbangan berlapis mengapa senjata hukum tersebut sengaja disimpan di sarungnya.
“Mengapa senjata itu tidak digunakan? Jawaban kuasa hukum terdengar praktis, masih fokus pada substansi. Tapi di balik itu bisa saja tersimpan perhitungan yang lebih dalam dan tajam,” tulis Didik, dikutip Sabtu (1/8/2026).
Didik memetakan setidaknya tiga faktor krusial yang mendasari keputusan tersebut:
Didik juga mengingatkan bahwa ruang lingkup praperadilan sangatlah sempit karena hanya menguji aspek formil dan tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan pokok perkara.
Kendati memilih menahan diri dari langkah praperadilan, langkah Febrie dan tim kuasa hukumnya untuk langsung berfokus menguji substansi perkara di kejaksaan kini menjadi pertaruhan besar.
Di tengah derasnya pusaran tensi politik hukum dan aroma kriminalisasi yang disuarakan, publik terus menanti apakah strategi “simpan senjata” ini mampu merontokkan sangkaan megakorupsi atau justru berbalik menghantam dirinya sendiri.