Terbongkar ‘3 Ganjalan Utama’ Kenapa Febrie Adriansyah Belum Lakukan Perlawanan Balik ke Kejaksaan Agung!

DEMOCRAZY.IDKeputusan mengejutkan diambil oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Di tengah klaim dirinya menjadi korban kriminalisasi atas sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie hingga kini justru memilih untuk tidak menempuh jalur praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangkanya.

Sikap diam dan tertahannya langkah hukum mantan petinggi Korps Adhyaksa ini langsung memicu spekulasi liar di ruang publik.

Menanggapi hal tersebut, mantan Anggota DPR RI, Didik Mukrianto, membeberkan analisis tajam mengenai kalkulasi strategis di balik keputusan tim kuasa hukum Febrie.

Tiga Alasan Utama Febrie Gantung Senjata Praperadilan

Menurut Didik, praperadilan sejatinya merupakan instrumen hukum paling ampuh dan relevan untuk menguji legalitas prosedur penyidikan serta sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Namun, ada pertimbangan berlapis mengapa senjata hukum tersebut sengaja disimpan di sarungnya.

“Mengapa senjata itu tidak digunakan? Jawaban kuasa hukum terdengar praktis, masih fokus pada substansi. Tapi di balik itu bisa saja tersimpan perhitungan yang lebih dalam dan tajam,” tulis Didik, dikutip Sabtu (1/8/2026).

Didik memetakan setidaknya tiga faktor krusial yang mendasari keputusan tersebut:

  1. Fokus Total pada Pokok Perkara:
    Kemenangan dalam sidang praperadilan dinilai belum tentu mengakhiri badai hukum. Penyidik masih memiliki celah hukum untuk kembali menetapkan status tersangka apabila prosedur formal diperbaiki dan alat bukti dianggap cukup. Oleh karena itu, tim hukum memilih langsung menghantam materi substansi TPPU yang dituduhkan.
  2. Kalkulasi Citra dan Persepsi Publik:
    Langkah mengajukan praperadilan dikhawatirkan justru dibaca publik sebagai upaya “lari” dari materi pokok perkara. Dengan memilih langsung menghadapi substansi penyidikan, kubu Febrie berupaya membangun narasi bahwa mereka siap bertarung secara terbuka demi membuktikan kualitas pembuktian yang dinilai rapuh.
  3. Keterbatasan Akses di Balik Jeruji Rutan KPK:
    Faktor teknis juga menjadi kendala nyata. Saat ini, Febrie tengah menjalani masa penahanan perdana selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Di tengah keterbatasan ruang gerak dan akses dokumen perkara, pendalaman materi substansi jauh lebih diandalkan ketimbang membuang energi pada ranah formalitas praperadilan yang ruang lingkupnya sangat terbatas.

Pertarungan Substansi di Tengah Tekanan Politik Penegakan Hukum

Didik juga mengingatkan bahwa ruang lingkup praperadilan sangatlah sempit karena hanya menguji aspek formil dan tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan pokok perkara.

Kendati memilih menahan diri dari langkah praperadilan, langkah Febrie dan tim kuasa hukumnya untuk langsung berfokus menguji substansi perkara di kejaksaan kini menjadi pertaruhan besar.

Di tengah derasnya pusaran tensi politik hukum dan aroma kriminalisasi yang disuarakan, publik terus menanti apakah strategi “simpan senjata” ini mampu merontokkan sangkaan megakorupsi atau justru berbalik menghantam dirinya sendiri.

Artikel terkait lainnya