Bongkar Kebohongan! Eks Dosen Kehutanan UGM ‘Bantah’ Langsung Pengakuan Jokowi Soal Ijazah, Kebenaran Akhirnya Terkuak

DEMOCRAZY.ID – Isu seputar keaslian ijazah S1 Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), kembali menjadi pusaran perdebatan di media sosial.

Kali ini, diskursus publik tersulut oleh viralnya narasi yang menyoroti kesaksian eks dosen Fakultas Kehutanan UGM, Kasmudjo.

Narasi tersebut salah satunya digaungkan secara masif oleh akun Facebook bernama Wan Boy, yang menilai bahwa status akademik Kasmudjo pada masa itu merupakan bukti krusial adanya kejanggalan dalam riwayat pendidikan mantan presiden tersebut.

“Menilai Ijazah Jokowi S1 UGM asli atau palsu bagi saya pribadi cukup dengan menilai fakta ini saja sudah cukup. Fakta cerita kebohongan politikus itu yang digagalkan Kasmudjo,” tulis Wan Boy dalam unggahannya yang dikutip pada Minggu (19/7/2026).

Kepangkatan Akademik dan Syarat Pembimbing Skripsi

Pokok perdebatan ini berakar dari pernyataan Kasmudjo yang menegaskan bahwa dirinya bukan dosen pembimbing skripsi Jokowi dan tidak pernah melihat bentuk fisik ijazah mantan presiden tersebut.

Wan Boy merujuk pada fakta bahwa pada rentang waktu kuliah Jokowi (1980–1985), Kasmudjo masih berstatus sebagai asisten dosen dengan kepangkatan golongan III/b.

Berdasarkan aturan internal universitas pada masa itu, seorang asisten dosen dengan golongan tersebut belum memiliki kewenangan penuh untuk membimbing skripsi mahasiswa secara mandiri tanpa pendampingan dosen senior.

“Masa Jokowi kuliah (1980-1985), yang diakui mantan presiden, akademisi itu masih berpangkat golongan III/b dan berstatus asisten dosen. Karena bukan pembimbing skripsi, ia menyatakan tidak mengetahui proses penyusunan skripsi maupun detail fisik ijazah kelulusan dari Jokowi,” lanjut narasi Wan Boy.

Klarifikasi: Pembimbing Akademik vs Pembimbing Skripsi

Menanggapi polemik yang terus bergulir hingga ke ranah pemeriksaan kepolisian terkait kasus dugaan ijazah palsu, pihak Jokowi telah memberikan klarifikasi yang menegaskan adanya perbedaan peran dosen pada masa studinya.

Jokowi membenarkan keterangan Kasmudjo. Namun, ia meluruskan bahwa posisi Kasmudjo saat itu adalah sebagai pembimbing akademik, bukan pembimbing skripsi.

Adapun dosen yang bertindak sebagai pembimbing skripsi sebenarnya adalah Profesor Achmad Sumitro.

Sayangnya, klarifikasi ini justru membelah opini publik menjadi dua kubu.

Sebagian warganet menerima penjelasan tersebut sebagai pelurusan fakta yang logis atas sistem akademik kampus.

Namun, di sisi lain, kelompok pengkritik—termasuk Wan Boy—justru menuding perubahan atau penyesuaian keterangan ini sebagai bentuk kebohongan baru.

“Jokowi sudah banyak membuat rekayasa untuk menutupi kebohongannya terkait ijazah aslinya dari Fakultas Kehutanan S1 UGM,” tuding Wan Boy.

👇👇

Ranah Opini vs Pembuktian Hukum

Hingga berita ini diturunkan, perdebatan mengenai ijazah Jokowi masih sepenuhnya berada di ranah opini publik dan diskursus media sosial.

Belum ada satu pun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa dokumen pendidikan mantan presiden tersebut adalah palsu atau hasil rekayasa.

Proses pembuktian hukum terhadap pihak-pihak yang melontarkan tuduhan ijazah palsu ini masih terus berproses di tangan aparat penegak hukum, menjadikan isu ini sebagai salah satu polemik politik dan hukum paling alot yang membayangi pasca-kepemimpinan Jokowi.

Artikel terkait lainnya