DEMOCRAZY.ID – Perkembangan teknologi digital tidak hanya mempermudah kehidupan manusia, tetapi juga menjadi alat penting bagi aparat penegak hukum dalam memburu buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kini, proses pengejaran tidak lagi hanya mengandalkan saksi mata atau pelacakan fisik di lapangan, melainkan juga memanfaatkan jejak digital, analisis data online, hingga forensik siber.
Kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah buronan kasus penyekapan di Bandung, Taufik Hidayat, yang resmi masuk DPO setelah diduga menyekap dan menganiaya korban selama tiga tahun.
Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku yang diduga kerap berpindah lokasi untuk menghindari penangkapan.
Dirangkum Selasa, 23 Juni 2026, begini cara mudah aparat mengejar DPO, dari jejak digital hingga analisis data.
Dalam kasus-kasus modern, jejak digital menjadi salah satu alat paling krusial.
Setiap aktivitas online mulai dari login media sosial, transaksi digital, hingga penggunaan aplikasi pesan, meninggalkan digital footprint yang bisa dianalisis penyidik.
Aparat biasanya memanfaatkan:
Dengan kombinasi data tersebut, penyidik dapat memetakan pergerakan tersangka secara lebih akurat, bahkan ketika pelaku mencoba bersembunyi secara offline.
Selain jejak digital, kepolisian juga memanfaatkan big data intelligence. Sistem ini menggabungkan berbagai sumber data, termasuk:
Teknologi ini memungkinkan aparat menemukan pola tertentu, seperti:
Dengan analisis ini, penyidik bisa mempersempit area pencarian secara signifikan.
Digital forensik menjadi tahap lanjutan yang sangat penting. Dalam beberapa kasus, pelaku mencoba menghapus jejak digital mereka, tetapi data tetap bisa dipulihkan melalui:
Penelitian di bidang forensik digital juga menunjukkan bahwa pengumpulan dan analisis artefak digital sangat efektif untuk mengungkap kejahatan berbasis teknologi, termasuk kasus kekerasan dan pelecehan.
Dalam kasus penyekapan di Bandung, aparat kepolisian telah membentuk tim khusus untuk memburu Taufik Hidayat yang diduga menyekap korban selama tiga tahun di sebuah indekos di kawasan Cileunyi.
Sumber: VIVA