Bukan Soal Niat Baik: Peneliti CELIOS Jelaskan Mengapa Dana Pribadi Prabowo Tetap ‘Melanggar Hukum’

DEMOCRAZY.ID – Peneliti Hukum dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Muhammad Saleh, menyoroti kabar mengenai penggunaan dana pribadi Presiden Prabowo Subianto dalam membiayai kekurangan operasional kunjungan luar negeri.

Muhammad Saleh menilai praktik tersebut tidak lazim dalam konsep negara modern dan berpotensi menabrak aturan pengelolaan keuangan negara.

Ia menjelaskan bahwa negara modern harus dikelola berdasarkan sistem kelembagaan dan regulasi yang taat asas, bukan berdasarkan patronase atau kemampuan finansial individu pejabatnya.

“Penggunaan anggaran pribadi itu keluar dari bangunan sistem pengelolaan keuangan kita. Jadi enggak ada dalam ketentuan undang-undang itu skema pendanaan pribadi untuk program dan kegiatan pemerintah,” ujar Muhammad Saleh saat Podcast, Jakarta Barat, dikutip pada Senin (15/6/2026).

Lebih lanjut, Saleh menegaskan adanya indikasi pelanggaran hukum jika dana pribadi digunakan secara langsung tanpa melalui mekanisme kas negara.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Menurutnya, setiap dana yang masuk dan digunakan untuk kepentingan negara harus tercatat secara transparan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kami lihat memang ada pelanggaran hukum yang terjadi ketika pemerintah menggunakan dana pribadi untuk program-program atau kegiatan-kegiatan kenegaraan. Jadi kalau negara atau presiden ingin menggunakan anggarannya bagi kegiatan pemerintah, maka dia harus masuk dalam skema keuangan negara dulu,” tegasnya.

Harus Melalui Skema Hibah

Saleh menjelaskan, jika seorang Presiden ingin menggunakan harta pribadinya untuk membantu agenda negara, prosedur hukum yang benar adalah melalui skema hibah.

Dana tersebut tidak boleh langsung dibelanjakan secara personal, melainkan harus diserahkan kepada negara terlebih dahulu.

“Caranya, dana ini diserahkan ke negara, masuk dalam skema hibah. Setelah masuk dalam skema hibah, dia akan didaftarkan dalam kas negara, lalu diregistrasi dalam APBN, baru dibelanjakan,” jelas Saleh.

Ia menambahkan bahwa APBN biasanya sudah disusun satu tahun sebelum program dijalankan, misalnya APBN 2026 disusun pada 2025.

Hal itu bertujuan agar setiap rupiah yang keluar memiliki pertanggungjawaban dan akuntabilitas yang jelas.

Penggunaan dana di luar skema APBN dikhawatirkan akan memutus rantai pengawasan publik dan lembaga audit seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tanpa pencatatan yang resmi, publik tidak memiliki hak untuk mengetahui sumber dan peruntukan dana tersebut secara detail.

“Pertanyaannya adalah kalau pemerintah menggunakan budget di luar dari skema APBN, pertanggungjawabannya seperti apa? pencatatannya seperti apa? dan dia akuntabilitasnya itu seperti apa? kita enggak tahu. Nah itu mengapa semangat dari Undang-Undang tentang keuangan negara, Undang-Undang 17 tahun 2003, itu mendorong akuntabilitas,” ujarnya.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya