DEMOCRAZY.ID – Pemeriksaan pemilik PT Blueray Cargo, John Field, bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan dan Andri, membongkar fakta baru dalam kasus dugaan suap yang menyeret nama pejabat Bea Cukai, BPOM, hingga Kementerian Perdagangan.
Dalam sidang pemeriksaan tersebut, John secara terbuka mengungkapkan adanya pemberian “uang pelicin” hingga Rp 91 miliar untuk sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Tidak berhenti sampai di situ, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo Andri, jaksa membongkar ada dana yang mengalir ke pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Setelah membongkar itu, John meluapkan kekesalannya yang kini harus mendekam di penjara meski sudah mengeluarkan uang untuk menyuap sejumlah pejabat negara.
“Padahal apa yang saya kasih cukup besar, yang saya dapat masuk penjara,” kata John di hadapan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Lalu, apa saja fakta persidangan yang baru terungkap setelah John dkk diperiksa?
Jaksa telah mendakwa John bersama dua anak buahnya memberikan suap senilai total Rp 63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Suap tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp 61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Namun, dalam persidangan terbaru, John mengungkap adanya pemberian uang Rp 30 miliar kepada pegawai Bea Cukai bernama Ahmad Dedi yang sempat viral karena lari usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Bisa Bapak jelaskan Rp 91 (miliar) itu, kan kurang dari Rp 61 (miliar), berarti ada Rp 30 (miliar) lagi. Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp 30 miliar ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan dan bagaimana ceritanya?” tanya kuasa hukum John di ruang sidang.
Uang tersebut diberikan John kepada Dedi selama enam bulan dengan nilai Rp 5 miliar per bulannya.
“Yang Rp 30 (miliar) itu setiap bulan, saya bantu Rp 5 miliar, Rp 5 Miliar itu ke Pak Dedi,” jawab John.
Pada saat itu, John belum mengetahui Ahmad Dedi ternyata juga merupakan salah satu pejabat Bea Cukai.
“Saya enggak tahu dia di Bea Cukai, saya tahunya dia di BIN, terus saya ketemu stafnya,” kata John.
John menyebut uang itu diserahkan kepada seorang staf yang bernama Alex.
“Staf bernama siapa?” tanya kuasa hukum.
“Alex,” jawab John.
John menyetor uang kepada Ahmad Dedi, di berbagai lokasi, mulai dari mal hingga kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolkam).
Kemudian, Jaksa KPK juga mengungkap aliran dana Rp 21 miliar yang diberikan John kepada Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama.
John membenarkan ada kode BC1 untuk Djaka Budhi, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.
“Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp 8,2 M. BC1 Dirjen Bea Cukai Jaka Budi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M. Betul?” tanya Jaksa di ruang sidang, Jumat.
“Betul,” jawab John.
Jaksa melanjutkan pada Agustus 2025, akumulasinya Rp 8.950.000.000 dalam bentuk dollar Singapura atau SGD.
“Betul,” kata John menanggapi rincian yang dibacakan Jaksa.
Untuk di September 2025 akumulasinya sama dengan rincian yang sama, seterusnya juga sama untuk Oktober, November, Desember, dan Januari 2026.
Jaksa menyebut, setiap amplop untuk Djaka berisi uang Rp 3 miliar sehingga total dalam tujuh kali pemberian menjadi Rp 21 miliar.
John merasa yakin uang yang dia berikan telah sampai kepada pihak yang disebut Orlando Hamonangan alias Pak Ocoy selaku Kasi Intel Ditjen Bea Cukai, sesuai dengan kode-kode tersebut.
“Pak John memahami uang itu sampai kepada kode-kode itu sesuai dengan apa yang dibilang oleh Pak Ocoy?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab John.
Kasus suap importasi di Bea Cukai ini membongkar adanya aliran dana ke pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Bahwa atas perintah John Field ada memberikan sejumlah uang kepada pihak lain selain pihak-pihak yang ada di Bea Cukai untuk pihak yang ada di BPOM Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia,” ujar jaksa.
“Betul,” jawab Andri.
Berdasarkan BAP, pemberian uang atas arahan John Field itu diserahkan langsung kepada yang bersangkutan, yakni seorang deputi dan direktur di BPOM.
“Bahwa pemberian kepada pihak BPOM ditujukan kepada Deputi Tubagus yang tadi Pak Andri sampaikan dan Direktur Partomo. Uang tersebut saya serahkan langsung kepada yang bersangkutan,” kata jaksa.
Namun, dalam isi BAP tersebut, Andri mengaku tidak mengetahui berapa jumlahnya karena yang tersebut sudah berada di dalam amplop.
“‘Saya tidak ingat berapa kali saya serahkan uang tersebut, namun seingat saya ada lebih dari satu kali di tahun 2025. Saya tidak tahu jumlahnya karena sudah dikemas dan diambil dari Saudara Andreas Budi Santoso’, ya?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Andri.
Kemudian, JPU KPK juga mengungkap adanya pemberian uang dari PT Blueray Cargo kepada empat orang pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Ditujukan kepada 4 orang namun saya tidak tahu jabatannya. Yang saya tahu sebutan namanya yaitu Aldison, Ronald, Rangga, Michael. Uang tersebut saya serahkan langsung kepada yang bersangkutan,” ujar jaksa membacakan BAP Andri.
“‘Saya tidak ingat berapa kali saya serahkan uang tersebut namun seingat saya ada lebih dari satu kali di tahun 2025. Saya tidak tahu jumlahnya karena sudah dikemas dan diambil dari Saudara Andreas Budi Santoso’,” imbuh dia.
Sumber: Kompas