Pengacara ‘Lawan Bebuyutan’ Hotman Paris Menang Lagi, Jusuf Hamka Ucap Syukur

DEMOCRAZY.ID – Pengusaha Jusuf Hamka dan Kuasa Hukumnya, Lucas kini tengah berbahagia.

Hal tersebut ditunjukkannya lewat sebuah video ketika dirinya menerima Surat Putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Surat tersebut menyebutkan PN Jakarta Pusat menolak gugatan perdata yang diajukan anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tito Sulistio terhadap dirinya pada Rabu (3/6/2026).

“Alhamdulillah, menang lagi! itu si kumis!” ungkap Jusuf Hamka sumringah.

“Saya berdoa dulu, Al Fatihah,” ujarnya seraya melafadzkan surat Al fatihah.

“Ya Allah, terima kasih ya Allah,” tambahnya.

Dalam video tersebut, pria yang akrab disapa Babah Alun itu menyampaikan kemenangannya terkait gugatan yang dilayangkan Tito Sulityo.

Diketahui, Tito yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) menggugat Jusuf Hamka atas keterangan yang diberikannya saat menjadi saksi perkara perdata antara CMNP melawan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding.

Hal tersebut dibuktikannya lewat tangkapan layer pemberitaan berjudul ‘PN Jakpus Tolak Gugatan Tito Sulistio terhadap Jusuf Hamka, Ini Alasannya’.

“Dia mau ngezalimin saya, mana menang bos!” tegas Babah Alun.

“Tapi Alhamdulillah menang juga kita! Ini keputusan yang bagus!” ujarnya.

Babah Alun menyampaikan surat yang diterimanya itu menegaskan dirinya telah menang dua kali.

Kemenangan pertama adalah perkara antara dirinya selaku pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding.

Dalam perkara itu, Babah Alun didampingi Kuasa Hukumnya, Lucas.

Sedangkan, Hary Tanoe didampingi oleh Hotman Paris Hutapea.

Berlangsung lama, kasus tersebut akhirnya berhasil dimenangkan oleh Babah Alun.

Atas kemenangannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hary Tanoe bersama MNC Asia Holding melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Hary Tanoe bersama MNC Asia Holding dihukum membayar ganti rugi materiil 28 juta dollar AS atau sekitar Rp 481 miliar, ditambah bunga 6 persen per tahun, terhitung sejak 9 Mei 2002 sampai lunas.

Selain itu, Hary Tanoe bersama MNC Asia Holding dihukum membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar kepada Jusuf Hamka.

“Dua kali (menang) Pak Lucas, Pak Lucas sekali (menang melawan Hary Tanoe), Ini sekali lagi (menang melawan Tito Sulityo),” ungkap Babah Alun.

Dijelaskannya, dirinya mengaku dikriminalisasi oleh Tito Sulistio.

“Saya ini dikriminalisasi pak, dilaporin ke mana-mana, ternyata Indonesia tuh hukumnya adil!” ungkap Babah Alun.

“Hakimnya top pak! luas biasa ini pak!” seraya menunjuk surat putusan di tangannya.

“Dari surat ini kita sudah menang,” tegasnya lagi.

Merujuk kasus antara dirinya dengan Tito Sulistio, Babah Alun membaca kenangan.

Diakuinya, Babah Alun sangat mengenal lawannya itu.

Dulu, jauh sebelum perkara bergulir, Tito Sulistio katanya pernah ditolongnya.

“Jadi ini, orang pernah saya tolong, yang namana Ordal nih. Kemaren udah kalah, (saya) dibantu Pak Lucas! tuh udah kalah, dia jadi tergugat satu,” ungkap Babah Alun.

“Jadi sekarang dia kalah lagi, dia ada utang sama saya nih, giliran saya nanti nagih, Utangnya gede,” bebernya.

Tak hanya akan menagih utang, Babah Alun menyebutkan Tito Sulistio juga dipaksa pengadilan untuk membayarkan denda kepada Babah Alun.

Jumlahnya sebesar USD 345.000 atau setara Rp 6.277.792.500 (kurs Rp 18.196 per USD).

“Ini dia ternyata didenda 345.000 dolar (USD),” jelasnya.

“Kita kan dizolimin selama ini, orang boleh zolim sama kita, tapi Tuhan kan nggak berkenan, Tuhan bela kita, akhirnya Hakim pun bela kita,” ungkap Babah Alun.

“Kita mah orang kecil bos, tapi kita lawan kezoliman. Insya Allah kita menang bos,” ujarnya di akhir video.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya