DEMOCRAZY.ID – Presiden Partai Buruh Said Iqbal dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Buruh sore ini, Senin (8/6/2026).
Dengan begitu, aktivis buruh tersebut resmi masuk Istana Negara.
Tugad pojoj, dan fungsi penasihat presiden tertuang dalm Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2025.
Salah satu tugasnya, memberi pertimbangan, saran, dan masukan strategis langsung kepada presiden.
Di dalam hal ini, Said Iqbal maka beberi pertimbangan dab saran dalam isu perburuhan.
Karena perannya yang bersentuhan langsung dengan preside, Said Iqbal bakal menerima gaji pokok dan unjangan. Serta fasilitas lainnya.
Hak keuangan penasihat khusus presiden diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.
Aturan itu menyebutkan, penasihat khusus presiden memperoleh hak keuangan dan fasilitas setinggi-tingginya setingkat menteri.
Artinya, seluruh hak yang diterima Said Iqbal mengacu pada hak keuangan seorang menteri negara. Mulai dari gaji pokok hingga fasilitas penunjang jabatan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Angka tersebut menjadi komponen dasar penghasilan pejabat setingkat menteri.
Selain gaji pokok, terdapat tunjangan jabatan yang nilainya jauh lebih besar. Besaran tunjangan jabatan menteri saat ini mencapai Rp13.608.000 per bulan.
Jika digabungkan, total penghasilan rutin yang diterima sedikitnya mencapai Rp18.648.000 setiap bulan.
Nilai itu berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan yang dibayarkan melalui APBN.
Namun angka Rp18,6 juta tersebut bukan keseluruhan pendapatan yang melekat pada jabatan. Sebab, masih terdapat berbagai fasilitas dan hak administratif lainnya.
Sebagai pejabat setingkat menteri, Said Iqbal berhak memperoleh kendaraan dinas untuk menunjang pelaksanaan tugas negara.
Kendaraan tersebut disediakan oleh negara dan seluruh biaya operasionalnya ditanggung pemerintah.
Tak hanya itu, negara juga menyediakan rumah jabatan. Fasilitas ini menjadi salah satu hak yang selama ini melekat pada posisi menteri maupun pejabat yang disetarakan dengan menteri.
Said Iqbal juga berhak memperoleh fasilitas perjalanan dinas.
Seluruh kebutuhan perjalanan resmi yang berkaitan dengan tugas kepresidenan ditanggung negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu terdapat jaminan kesehatan dan berbagai tunjangan lain yang berlaku bagi pejabat negara.
Fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.
Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 juga menyebut seluruh biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan tugas penasihat khusus presiden dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Anggaran tersebut berasal dari belanja Sekretariat Kabinet.
Sebagaimana pejabat setingkat menteri, Said Iqbal berhak menikmati penghasilan, tunjangan, kendaraan dinas, rumah jabatan, perjalanan dinas. Serta berbagai fasilitas lainnya.
Sumber: Fajar