DEMOCRAZY.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan pakar hukum tata negara Feri Amsari berbeda pendapat tentang Presiden Prabowo Subianto yang diklaim membayar kelebihan biaya kunjungan ke luar negeri.
Awalnya informasi tentang Prabowo yang menomboki biaya itu disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
“Jadi segala kelebihan biaya yang telah dianggarkan oleh negara, itu sepenuhnya ditanggung oleh pribadi Presiden Prabowo,” kata Teddy lewat video yang diunggah di akun Instagram Sekretariat Kabinet, Senin, (1/6/2026).
Teddy juga mengklaim jumlah rombongan yang dibawa Prabowo ke luar negeri jauh lebih sedikit daripada periode sebelumnya.
Sementara itu, Purbaya mengklaim tindakan Prabowo menomboki biaya tersebut memang diperbolehkan.
“Saya enggak bisa menjawab pertanyaan itu. Itu Pak Teddy sudah menjelaskan, ya. Kita pegang pernyataan Pak Teddy, enggak ada aturannya. Cukup, ya,” kata Purbaya saat Konferensi Pers APBN KiTa, Jumat. (5/6/2026).
“Kalau saya punya duit saya pergi nombok, enggak? Boleh, secara logika boleh aja kalau mau nombok,” katanya menambahkan.
Berkebalikan dengan Purbaya, Feri Amsari menganggap tindakan Prabowo menomboki biaya perjalanan dinas ke luar negeri tidak masuk akal.
“Ini perjalanan dinas atau perjalanan pribadi? Karena ada kriteria disebut sebagai perjalanan dinas karena jabatannya dan ada yang bicara perjalanan pribadi?” tanya Feri dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa, (2/6/2026).
“Jangan dicampurkan dua uang ini, uang pribadi dan negara.”
Feri menyebut jika suatu perjalanan merupakan perjalanan dinas untuk kepentingan negara, tidak boleh ada uang pribadi di dalamnya. Dia berkata ada peraturan yang mengatur hal itu.
“Maka disebut tadi ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2015, diubah dengan PMK 81, yang kemudian harus detail baik-baik dipakai,” ujarnya.
Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas itu berkata uang pribadi tidak boleh dicampur dengan uang negara karena akan membuat transparansi penggunaan anggaran jadi buyar.
Menurut Feri, jangan sampai muncul kesan bahwa Presiden mengorbankan kekayaan pribadinya untuk kepentingan bangsa.
Padahal, dalam prinsip keuangan negara, kejelasan sumber dana merupakan hal penting.
“Sekarang kalau kita tanya, berapa banyak uang pribadi presiden yang dipakai, dalam konteks apa uang pribadi itu dipakai, bagaimana kemudian mempertanggungjawabkan relasi pribadi itu dengan bisnis yang disepakati di Prancis,” ucap dia.
Mirip dengan Feri, lembaga riset Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyebut tindakan Prabowo menomboki biaya kunker berpotensi menabrak tata kelola keuangan negara dan prinsip transparansi yang diatur oleh undang-undang.
“Kunjungan luar negeri Presiden adalah kegiatan resmi negara. Presiden berangkat bukan sebagai individu, melainkan sebagai kepala negara yang menjalankan tugas konstitusional. Karena itu, pembiayaan kegiatan tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme APBN yang jelas, tercatat, dan dapat diawasi publik,” ujar peneliti hukum CELIOS Muhamad Saleh Saleh, Selasa, (2/6/2026).
Saleh berkata hingga kini pihak Istana belum merinci komponen biaya apa saja yang ditanggung oleh presiden, berapa nominal pastinya, hingga bagaimana pencatatan administrasinya.
Menurutnya, absennya penjelasan terbuka ini membuat publik berspekulasi mengenai pertanggungjawaban keuangan negara.
Dari kacamata hukum, Saleh menegaskan bahwa langkah ini memicu tanda tanya besar.
Ada dua regulasi utama yang berpotensi dilanggar terkait asas keterbukaan ini, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
“Dari sudut hukum administrasi negara, inimenimbulkan pertanyaan serius. Undang-Undang Nomor17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Sementara Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraanNegara yang Bersih dan Bebas dari KKN menempatkanasas akuntabilitas dan keterbukaan sebagai prinsip utama penyelenggaraan pemerintahan,” kata Saleh.
Jika dana di luar anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) terus digunakan untuk agenda resmi, risiko ketidakpatuhan terhadap hukum administrasi negara akan semakin tinggi.
Saleh menyoroti bahwa pengelolaan negara sama sekali tidak boleh bergantung pada tebalnya dompet atau kemampuan finansial pejabat yang sedang memimpin.
Selain masalah sumber dana, pemerintah juga didorong untuk membuktikan urgensi dan hasil nyata dari rangkaian perjalanan internasional tersebut.
“Negara tidak boleh dikelola dengan mekanisme yang bergantung pada kemampuan finansial pejabat yang sedang berkuasa. Sebab, yang sedang dijalankan adalah fungsi negara, bukan pribadi,” katanya.
Sumber: Tribun