DEMOCRAZY.ID – Kedudukan sebagai menteri di lingkaran kekuasaan tidak selalu berakhir manis.
Sejarah Indonesia mencatat dua kisah tragis yang menimpa pembantu Presiden Soekarno.
Nasib kedua tokoh itu berakhir pahit. Satu berakhir dengan vonis mati karena korupsi besar-besaran, sementara satu lagi harus mendekam hampir satu dekade di penjara setelah dituduh terkait Gerakan 30 September (G30S).
Tokoh pertama adalah Jusuf Muda Dalam (JMD), Menteri Urusan Bank Sentral periode 1963-1966.
Adapun tokoh kedua adalah Oei Tjoe Tat, Menteri Negara sekaligus salah satu orang kepercayaan Presiden Soekarno. Meski sama-sama berakhir di balik jeruji besi, penyebab kejatuhan keduanya sangat berbeda.

Jusuf Muda Dalam terseret skandal besar pada 1966 saat menjabat Menteri Urusan Bank Sentral.
Ia dituduh menyalahgunakan kewenangan melalui pemberian izin impor skema deferred payment senilai US$270 juta, pemberian kredit bermasalah, penggelapan dana revolusi Rp97,3 miliar, hingga penyelundupan senjata dari Cekoslovakia.
Dana tersebut disebut digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah.
Kasus ini memicu kemarahan publik karena terjadi saat kondisi ekonomi Indonesia memburuk.
Di tengah inflasi tinggi dan melonjaknya harga kebutuhan pokok, JMD justru diketahui membeli rumah, tanah, mobil, dan perhiasan dari hasil penyalahgunaan jabatan.
Persidangan yang dimulai pada Agustus 1966 selalu dipadati masyarakat. Dalam salah satu sidang, JMD sempat berkelakar soal enam istrinya.
“Bapak hakim tentunya mengerti mengapa saya keburu kawin sampai enam kali, setelah melihat istri-istri saya yang wajahnya cantik ini,” ujarnya.
Pada 8 September 1966, Ketua Majelis Hakim Made Labde menjatuhkan hukuman mati.
“Dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini saya jatuhkan hukuman mati!” tegasnya. Seluruh aset JMD turut disita negara.
Meski Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut, hukuman mati tak pernah dieksekusi.
JMD meninggal akibat tetanus di penjara pada September 1976. Hingga kini, ia tercatat sebagai satu-satunya koruptor di Indonesia yang pernah dijatuhi vonis mati.

Berbeda dengan JMD, Oei Tjoe Tat jatuh akibat pergolakan politik pasca-G30S.
Pengacara yang kemudian diangkat Soekarno menjadi Menteri Negara pada 1963 itu dikenal sebagai salah satu loyalis terdekat presiden.
Ia bahkan kerap mendapat penugasan khusus, termasuk misi rahasia terkait konfrontasi Indonesia-Malaysia.
Kedekatan tersebut justru menjadi beban setelah posisi Soekarno melemah.
Usai terbitnya Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar), Soeharto mulai menangkap sejumlah menteri yang dianggap dekat dengan kelompok kiri. Oei termasuk yang ditangkap pada 18 Maret 1966.
Sebelum penangkapan, Oei mengaku kerap menerima intimidasi berupa telepon gelap, surat kaleng, hingga teror lainnya.
Meski demikian, para pendukungnya menilai tuduhan keterlibatannya dengan kelompok kiri tidak pernah ditopang bukti hukum yang kuat.
Pada 1976, Oei diadili dan divonis 13 tahun penjara karena dituduh bekerja sama dengan PKI dan memiliki hubungan erat dengan sejumlah tokohnya.
Oei menolak seluruh tuduhan tersebut dan menyebut proses hukum yang dijalaninya sebagai sidang rekayasa bermotif politik.
Setelah hampir 10 tahun mendekam di penjara, Oei akhirnya dibebaskan pada 30 Desember 1977.
Berbeda dengan JMD yang dikenang sebagai simbol korupsi besar era Orde Lama, nama Oei Tjoe Tat perlahan menghilang dari ingatan publik meski pernah menjadi salah satu menteri kepercayaan Soekarno.
Sumber: CNBC