DEMOCRAZY.ID – Anak saudagar minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, akan menjalani sidang perdana terkait perkara dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Sidang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Agenda: sidang pertama,” tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Sabtu, 4 Oktober 2025.
Sidang perdana ini akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi perkara Muhammad Kerry telah teregister dengan nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST.
Selain Kerry dan rekan-rekannya, empat terdakwa lain dalam kasus yang sama lebih dulu menjalani sidang pada Kamis, 9 Oktober 2025. Mereka adalah:
Kasus korupsi ini menyita perhatian publik lantaran menyeret nama-nama penting di tubuh Pertamina dan pihak swasta.
Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Dengan keterlibatan anak Riza Chalid, pengusaha minyak yang dikenal berpengaruh, sidang ini diprediksi akan menjadi sorotan tajam publik dan media.
Proses hukum selanjutnya akan menguji transparansi serta komitmen pemberantasan korupsi di sektor energi strategis Indonesia.
Sumber: Konteks