DEMOCRAZY.ID – Mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Tak tanggung-tanggung, dalam sidang perdana yang digelar Rabu (7/10/2026), Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan angka yang fantastis: mencapai Rp346,7 miliar serta USD 440.990.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), aliran dana haram yang diduga berasal dari rasuah dan pemerasan, termasuk kasus PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp55 miliar disamarkan oleh terdakwa melalui jaringan bisnis yang sangat luas.
Bersama koleganya, Don Ritto dan Nurman Herin, Febrie Adriabsyah diduga mengalirkan dana tersebut ke dalam 29 entitas bisnis dan yayasan samaran.
Febrie disebut memanfaatkan jaringan kantor hukum seperti DR Lawfirm serta Anindita, Vitto & Rekan Law Office untuk menampung dana dari pihak-pihak yang cemas dengan status hukum mereka di Kejaksaan Agung.
Dana itu kemudian disulap menjadi modal usaha, mulai dari bisnis kuliner, penukaran valuta asing (money changer), pertambangan, perkebunan, hingga perusahaan holding di kawasan elite SCBD.
Berikut adalah daftar lengkap 29 perusahaan dan yayasan yang diduga digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan dalam perkara TPPU Febrie Adriansyah:
Atas perbuatannya, Febrie dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencucian uang.