DEMOCRAZY.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengakui adanya persoalan hukum dalam pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.
Pengakuan tersebut memperkuat desakan agar KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Tanak menyatakan sependapat dengan pandangan sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, yang menilai mekanisme pelimpahan perkara tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Iya betul (setuju),” kata Johanis Tanak dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Menurut Tanak, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan berpedoman pada aturan hukum acara yang berlaku.
Karena itu, setiap proses penanganan perkara, termasuk tindak pidana korupsi, wajib mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP.
“Kalau kita mau konsisten dan konsekuen menegakkan hukum pidana, maka penanganan perkara tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi harus dilaksanakan sesuai KUHAP,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena memperkuat kritik terhadap langkah pelimpahan perkara Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Sejumlah kalangan menilai mekanisme tersebut tidak dikenal dalam KUHAP maupun Undang-Undang KPK.
Meski demikian, Tanak menegaskan KPK tidak serta-merta dapat mengambil alih perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum lain.
Menurutnya, kewenangan pengambilalihan harus dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Salah satu syaratnya adalah melalui fungsi koordinasi dan supervisi yang memenuhi ketentuan dalam undang-undang.
“KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan,” tegas Tanak.
Meski memberikan batasan tersebut, pernyataan Tanak dinilai membuka peluang bagi KPK untuk mengambil alih perkara apabila syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU KPK terpenuhi.
Dorongan agar KPK turun tangan terus menguat.
Sejumlah elemen masyarakat, mulai dari YLBHI, Serikat Mahasiswa (SEMA) Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga Mahfud MD, secara terbuka meminta lembaga antirasuah mengambil alih penyidikan kasus yang menyeret Febrie Adriansyah.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada sejumlah proyek strategis, termasuk perkara batu bara untuk PLTU, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Desakan itu didasarkan pada pandangan bahwa KUHAP maupun UU KPK tidak mengenal mekanisme pelimpahan perkara korupsi antarlembaga penegak hukum.
Sebaliknya, Pasal 10A UU KPK justru memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian maupun kejaksaan apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Dengan pengakuan Johanis Tanak bahwa pelimpahan perkara tersebut memang tidak sejalan dengan KUHAP, tekanan terhadap KPK untuk menggunakan kewenangan pengambilalihan kini semakin menguat.
Pernyataan pimpinan KPK itu sekaligus menjadi sinyal bahwa polemik penanganan kasus Febrie Adriansyah belum berakhir dan berpotensi memasuki babak baru.