Skandal Rp500 Miliar Segera Terbongkar! Kejagung Terbitkan ‘3 Sprindik Baru’ Kasus Febrie Adriansyah, Tersangka Utama Siap Diseret?

DEMOCRAZY.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pengusutan tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa ketiga sprindik tersebut mencakup klaster perkara yang berbeda.

“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik. Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri,” kata Anang kepada wartawan di kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Anang menyatakan bahwa dengan terbitnya sprindik tersebut, seluruh kewenangan penyidikan kini berada di bawah kendali penyidik Kejagung.

“Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan,” tuturnya.

Meski begitu, dalam proses penyidikan ini, Anang memastikan pihaknya akan tetap mengedepankan kolaborasi antarlembaga, termasuk supervisi dari KPK dan pengawasan dari legislatif.

“Kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Dan juga tentunya mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” jelas Anang.

Anang menyebut status tersangka Febrie dan Don Ritto tidak gugur, namun penyidik kejaksaan akan mempelajari kembali seluruh berkas laporan yang ada.

“Kita hanya menerbitkan sprindik umum sifatnya. (Status tersangka di Polri) tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua,” ungkapnya.

Artikel terkait lainnya