DEMOCRAZY.ID – KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan kasus Febrie Adriansyah tidak akan ditangani oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurutnya, kasus tersebut akan ditangani tim khusus yang terdiri dari jaksa senior aktif dan sebagian besar pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Tim ini terdiri sembilan orang,” kata Anang di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Juli 2026.
Menurut Anang, alasan kasus Febrie tidak ditangani Jampidsus karena untuk menjaga objektivitas penyidikan.
Febrie sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus dan mengundurkan diri per 11 Juli 2026.
Terhadap kasus Febrie, kejaksaan telah menerbitkan surat perintah penyelidikan atau sprindik baru atas tiga perkara.
Kasus tersebut adalah pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada PT Krakatau Steel.
Kedua, dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLN yang blackout, dan ketiga kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata atau PT Asabri.
Atas terbitnya tiga sprindik tersebut, Febrie dan Don Ritto yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi kini berstatus sebagai saksi.
Berikut daftar sembilan anggota tim yang akan menyidik kasus Febrie: