Ternyata Ini Alasan Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) Ijazah Jokowi ‘Ditolak’ PN Solo

DEMOCRAZY.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta resmi menolak gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Putusan ini disambut lega oleh pihak Jokowi melalui kuasa hukumnya, YB Irpan.

“Pak Jokowi yang jelas terkait dengan adanya putusan ini merasa lega. Karena putusan hakim mencerminkan rasa keadilan dan dapat memeriksa perkara ini secara objektif. Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujar YB Irpan saat ditemui di kediaman Jokowi di Sumber, Solo, Rabu (15/4/2026).

Irpan menyatakan bahwa dirinya telah melaporkan hasil putusan tersebut kepada kliennya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkap sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam menolak gugatan yang diajukan oleh alumni Universitas Gadjah Mada, Bangun Sutoto dan Top Taufan Hakim.

Menurut Irpan, salah satu alasan utama gugatan ditolak karena tidak memenuhi kriteria gugatan Citizen Lawsuit.

Dalam hal ini, pihak tergugat seharusnya merupakan penyelenggara negara yang lalai dalam menjalankan kewajibannya.

“Yang menjadi pertimbangan hukum, gugatan penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana kriteria gugatan CLS. Pak Jokowi bukan sebagai penyelenggara negara, tapi ditarik sebagai tergugat,” jelasnya.

Selain itu, objek gugatan dinilai tidak tepat. Seharusnya, objek yang disengketakan dalam CLS adalah tindakan atau kelalaian penyelenggara negara yang menyebabkan kerugian warga negara.

Namun dalam perkara ini, pembuktian dan saksi yang dihadirkan lebih banyak membahas soal keaslian ijazah.

“Seharusnya objek yang disengketakan adalah perbuatan berupa kelalaian penyelenggara negara. Namun yang selalu dipersoalkan justru soal ijazah palsu,” lanjut Irpan.

Majelis hakim juga menilai petitum atau tuntutan dalam gugatan tidak sesuai dengan konsep CLS.

Penggugat justru meminta agar hakim menyatakan ijazah Jokowi palsu dan menuntut permintaan maaf dari Jokowi.

“Di dalam petitum seharusnya memohon agar penyelenggara negara membuat kebijakan untuk mencegah pelanggaran hak warga negara. Namun yang dituntut justru pernyataan ijazah palsu dan permintaan maaf,” terangnya.

Meski gugatan telah ditolak, Irpan mengungkapkan bahwa pihak penggugat berencana mengajukan banding serta gugatan lain.

Jokowi pun memberikan arahan kepada tim hukumnya untuk tetap berhati-hati dalam menghadapi proses hukum lanjutan.

“Arahan selanjutnya supaya saya tetap berhati-hati dalam menghadapi gugatan, jangan sampai timbul isu-isu di luar yang menyesatkan masyarakat,” pungkasnya.

Gugatan Citizen Lawsuit Sebelumnya

Citizen Lawsuit (CLS) terkait kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi) juga dilakukan oleh dua warga sipil sebelumnya.

Gugatan CLS diajukan oleh dua alumni UGM Yogyakarta, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.

Citizen Lawsuit adalah gugatan hukum yang diajukan oleh individu atau warga negara atas nama kepentingan publik untuk melindungi warga negara dari tindakan atau kelalaian pemerintah atau otoritas negara, serta untuk memastikan pemerintah memenuhi kewajibannya secara hukum, mengutip IBLAM School of Law.

Dasarnya gugatan CLS yang diajukan tersebut, menyasar kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), tetapi juga beberapa pihak lain, termasuk pimpinan UGM hingga Kapolri.

Dalam hal ini Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Bidang Akademik Prof Wening Udasmoro digugat CLS.

Selain Prof Wening, kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menjelaskan pihak yang turut digugat lainnya meliputi Rektor UGM Prof Ova Emilia, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Taufiq, mereka dianggap memiliki peran dalam polemik ijazah Jokowi karena dinilai melakukan pembiaran sehingga masalah ini tak kunjung tuntas.

Ia menilai, UGM hingga kini belum mampu memberikan bukti kuat terkait keaslian ijazah tersebut.

“Negara tidak pernah berupaya menyelesaikan persoalan ini. Rektor UGM pun sejauh ini tidak pernah menunjukkan ijazah itu secara fisik. Selalu hanya disebut mengikuti prosedur akademik, tetapi bukti fisiknya tidak ada. Begitu juga dengan Wakil Rektor,” ujar Taufiq, Kamis (11/9/2025).

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya