Sosok Nabiyla Risfa, Dosen UGM Jadi Korban ‘Doxing & Intimidasi’ Usai Komentari Mutasi ASN

DEMOCRAZY.ID – Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, mengaku menerima pesan WhatsApp berisi ancaman, intimidasi, dan doxing data pribadi setelah mengomentari dugaan mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di media sosial X.

Pesan dari nomor tak dikenal itu diterima pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 14.23 WIB.

Peristiwa bermula saat Nabiyla menanggapi unggahan akun X @bismillahyuk_ yang menyebut seorang ASN di salah satu kementerian dimutasi ke Maluku Utara disertai penurunan jabatan, meski telah mengabdi selama 27 tahun tiga bulan.

Dalam komentarnya, Nabiyla menulis:

“PTUN-in aja sih pejabat dzalim kayak gini. Greget banget gweh.”

Tak lama setelah itu, ia menerima pesan WhatsApp yang meminta dirinya menghapus komentar tersebut.

Atas dugaan ancaman, intimidasi, dan doxing tersebut, Nabiyla memilih menempuh jalur hukum dengan melayangkan somasi kepada pemilik atau pengguna nomor pengirim pesan melalui firma hukum IBLM Law Group selaku kuasa hukumnya.

 

Lihat di Threads

 

 

Lihat di Threads

 

Sosok Nabiyla Risfa

Nama Nabiyla Risfa Izzati dikenal sebagai akademisi yang memiliki fokus pada bidang hukum ketenagakerjaan dan perlindungan hak-hak pekerja.

Dikutip dari situs UGM, Nabiyla merupakan dosen Hukum Ketenagakerjaan di Fakultas Hukum UGM.

Saat ini, ia sedang menjalani cuti studi untuk menyelesaikan program doktor (PhD) di Queen Mary University of London, Inggris.

Dalam studi doktoralnya, ia meneliti isu ketenagakerjaan berbasis gender dalam ekonomi gig (gig economy) di Indonesia dan tergabung dalam Centre for Research in Equality and Diversity (CRED).

Sebelum menempuh pendidikan doktoral, Nabiyla menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Gadjah Mada pada 2014.

Ia kemudian melanjutkan studi Magister Hukum bidang International Civil and Commercial Law di Leiden University, Belanda, dengan dukungan Beasiswa LPDP dan lulus pada 2015.

Kariernya sebagai dosen di Fakultas Hukum UGM dimulai pada Mei 2016.

Selain mengajar, Nabiyla juga aktif melakukan penelitian di bidang hukum ketenagakerjaan, hak-hak pekerja, ekonomi gig, hubungan antara gender dan dunia kerja, serta hukum dan masyarakat.

Ia juga dipercaya sebagai Wakil Direktur Research Center for Law, Gender, and Society UGM, Adjunct Researcher di Centre for Digital Society (CfDS) UGM, serta peneliti Fairwork Indonesia.

FH UGM Kecam Intimidasi

Fakultas Hukum UGM merespons tegas insiden yang dialami salah satu dosennya. Pihak dekanat menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengekangan terhadap kebebasan berpendapat sekaligus ancaman bagi ruang akademik.

Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi intimidasi terhadap sivitas akademika.

“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi dan upaya pembungkaman ini. Tindakan tersebut tidak hanya menyerang individu, tapi juga mencederai integritas institusi pendidikan dan prinsip demokrasi di Indonesia,” tegas Dahliana dalam pernyataan sikap resminya.

FH UGM juga memastikan akan memberikan dukungan penuh kepada Nabiyla, baik secara moral maupun hukum.

“Kami akan memberikan dukungan moral dan pendampingan hukum penuh untuk Nabiyla. FH UGM siap mengerahkan seluruh sumber daya dan jaringan yang kami miliki untuk memastikan hak-hak konstitusionalnya terlindungi,” ujar Dahliana.

Ia juga mengajak seluruh sivitas akademika untuk tetap menjaga kebebasan akademik di lingkungan kampus.

“Kita harus tetap bersatu menjaga iklim kebebasan akademik di lingkungan kampus,” tambahnya.

Diminta Hapus Unggahan

Nabiyla menjelaskan ancaman yang diterimanya berawal dari kritik terhadap dugaan mutasi pegawai senior di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Setelah mengunggah komentarnya di platform X, ia mengaku menerima pesan dari nomor yang tidak dikenal.

“Pesannya berisi ancaman dan doxing data pribadi saya maupun keluarga. Mereka bahkan melampirkan titik lokasi saya di Google Maps,” ungkap Nabiyla saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Menurutnya, pengirim pesan meminta dirinya menghapus unggahan yang menyinggung Menteri Pekerjaan Umum.

“Mereka meminta saya menghapus unggahan itu dengan alasan sudah membuat gaduh,” terangnya.

Nabiyla mengaku baru pertama kali mengalami intimidasi semacam itu.

Meski demikian, ia bersama tim kuasa hukumnya memilih mengedepankan langkah persuasif melalui somasi sebelum membawa perkara tersebut ke ranah pidana.

“Untuk melapor ke kepolisian, saat ini belum kami lakukan. Kami masih menunggu itikad baik dan hasil dari somasi tersebut,” pungkas Nabiyla.

Akademisi Soroti Pola Intimidasi

Kepala Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Dr. Rer. Soc. Masduki, S.Ag., M.Si., menilai intimidasi terhadap dosen dan akademisi merupakan pola yang terus berulang.

Ia mencontohkan sejumlah akademisi yang sebelumnya juga mengalami tekanan, seperti Zainal Arifin Mochtar dan Fery Amsari.

“Ini adalah upaya membungkam sikap kritis terutama para dosen, para akademisi. Kenapa? Karena para akademisi ini lebih punya trust di publik pernyataan-pernyataannya (dipercaya publik), dan dianggap juga mewakili nurani publik karena tidak punya kepentingan politik praktis,” katanya, Jumat (17/7/2026).

Masduki menilai intimidasi, doxing, peretasan, hingga ancaman hukum terhadap akademisi muncul karena kritik di ruang publik tidak direspons secara memadai.

“Yang mereka pikirkan adalah para pengkritik ini, baik dosen atau aktivis sosial itu berisik, mengganggu ketenangan, oleh karena itu harus ditundukkan, dilumpuhkan dengan cara-cara yang dikenal lewat platform digital atau alat digital, karena kritiknya juga di ruang digital,” lanjutnya.

Ia juga menilai pola respons terhadap kritik tidak banyak berubah dalam beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, ruang digital seharusnya menjadi ruang komunikasi yang egaliter, sementara kritik merupakan bagian yang wajar dalam demokrasi.

Masduki mendorong perguruan tinggi memiliki mekanisme perlindungan yang jelas bagi dosen yang menyampaikan kritik di ruang publik.

“Perlu ada institusi dan mekanise yang jelas. Misalnya LBH perguruan tinggi, mekanisme kerja dimana pimpinan perguruan tinggi perlu melakukan mitigasi sekaligus tindakan untuk melindungi atas nama kebebasan akademik,” terangnya.

Selain itu, ia juga menilai perlu adanya penguatan instrumen hukum agar korban kriminalisasi di ruang digital memperoleh perlindungan yang lebih memadai.

“Jadi dari hulu ke hilir, nah efeknya secara mendasar adalah penurunan sikap kritis dosen, sikap kritis akademia, dan ini yang diinginkan oleh Prabowo dan rezim pemerinthan hari ini. Kampus tidak perlu merespon isu-isu publik, fokus mengajar dan meneliti,” imbuhnya.

Artikel terkait lainnya