Pemeriksaan Febrie Adriansyah Berujung Tanpa Penahanan, Publik dan Pakar Hukum Geram: Ini Tidak Adil!

DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai keputusan penyidik yang tidak menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka merupakan keputusan yang tidak adil dan terkesan tebang pilih.

Menurut Fickar keputusan tersebut berbeda dengan perlakuan terhadap tersangka lain yang berada dalam rangkaian perkara yang sama.

“Itu merupakan keputusan yang tidak adil dan terkesan tebang pilih. Sebab, tersangka lain dalam rangkaian perkara yang sama justru ditahan,” kata Fickar saat dihubungi, Sabtu (18/07/2026).

Padahal, kata dia, terdapat alasan yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap Febrie.

“Karena statusnya sebagai jaksa dan mantan pejabat eselon I menimbulkan kekhawatiran dapat menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau memengaruhi saksi lain,” lanjut Fickar.

Ia menegaskan alasan untuk melakukan penahanan terhadap Febrie telah terpenuhi.

Baik dari sisi hukum maupun pertimbangan sosial.

“Karena itu, menurut saya sudah terdapat alasan yang cukup, baik secara yuridis maupun sosiologis, untuk dilakukan upaya paksa berupa penahanan,” tegasnya.

Febrie Tidak Ditahan Setelah 11 Jam Diperiksa, Begini Dalih Hotman Paris

Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa kliennya tak ditahan seusai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) selama sekitar 10 jam.

“Hari ini sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Tidak ada penahanan hari ini,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat.

Hotman mengatakan bahwa Febrie dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Kejagung atas statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.

Adapun status tersangka tersebut ditetapkan oleh penyidik Polri sebelum akhirnya penanganan perkara dilimpahkan ke Kejagung.

“Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan baik. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, beberapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik di antaranya terkait hubungan Febrie dengan Tan Kian, pengusaha properti, dan soal kepemilikan rumah Febrie yang berada di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie lainnya, Massagus Farizi, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan permohonan agar kliennya tetap tidak ditahan.

“Satu tadi dengan alasan karena beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri itu artinya kooperatif, mempersilakan pemeriksaan secara profesional, tidak mau mengintervensi,” ucapnya.

Alasan lainnya adalah Febrie telah dicegah ke luar negeri dan barang bukti telah dikuasai penyidik.

Artikel terkait lainnya