Sony Sonjaya Murka! Siap ‘Nyanyi’ Bongkar Nama-Nama Besar di Balik Skandal Korupsi MBG

DEMOCRAZY.ID – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyatakan kesiapannya menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 yang tengah diusut Kejaksaan Agung.

Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti , Sony disebut telah menyampaikan keinginan tersebut kepada penyidik dan menuangkannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Langkah itu diambil setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN lainnya, Lodewyk Pusung.

Menurut kuasa hukum, selain tiga pejabat BGN yang ditangkap terdapat “nama-nama besar” yang berada di balik dugaan penyimpangan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.

Karena itu, Sony memutuskan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung.

Sony pun mengaku siap membuka otak korupsi dana MBG.

“Selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho. Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu lho,” kata Krisna, Jumat (5/6/2026).

Menurut Krisna, kliennya merasa ada pihak-pihak lain yang lebih berpengaruh dan memiliki peran lebih besar dalam perkara yang kini menyeret tiga mantan petinggi BGN tersebut.

“Beliau ditekan, bahwa otaknya bukan beliau. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau,” ujar Krisna.

Saat ditanya apakah pihak yang dimaksud berasal dari kalangan politik atau tokoh tertentu, Krisna tidak menjelaskan secara perinci.

Krisna hanya menyebut bahwa otak korupsi dana MBG tersebut banyak dari tokoh-tokoh di Indonesia.

“Banyak, Mas, banyak. Nanti beliau akan sebutkan nanti. Banyak tokoh-tokohnya banyak,” kata dia.

Kuasa hukum Sony menyatakan kliennya siap membuka fakta-fakta yang diketahuinya dalam perkara dugaan korupsi MBG, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pengelolaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Permohonan sebagai JC disebut telah diajukan ke Kejaksaan Agung.

Kasus yang menjerat para petinggi BGN itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola program MBG.

Penyidik menemukan indikasi penerbitan izin titik SPPG yang tidak sesuai ketentuan dan diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah petinggi maupun pihak tertentu di lingkungan BGN.

Status justice collaborator berpotensi menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap peran pihak lain yang belum tersentuh dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Agung sebelumnya juga membuka peluang adanya penambahan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Sementara itu, Sony bersama dua tersangka lainnya saat ini telah ditahan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya